Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (pande gede maahrdika putra) sampaikan tersebut mengenai Perubahan regulasi yang paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Desa No. 3 Tahun 2024 , menurut saya Perubahan regulasi yang paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Desa No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan peran dan otonomi desa dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. UU Desa No. 3 Tahun 2024 memberikan penekanan yang lebih besar pada otonomi desa, memungkinkan desa untuk memiliki keleluasaan lebih dalam mengambil keputusan terkait dengan prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menciptakan ruang bagi desa untuk menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal mereka, tanpa bergantung sepenuhnya pada keputusan pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, regulasi baru ini juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. UU Desa No. 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme yang lebih ketat untuk penggunaan dan pelaporan keuangan desa, sehingga mendorong pengelolaan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Peningkatan transparansi ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan adanya penguatan ini, desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan sumber daya untuk mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (pande gede maahrdika putra) sampaikan tersebut mengenai Perubahan regulasi yang paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Desa No. 3 Tahun 2024 , menurut saya Perubahan regulasi yang paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Desa No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan peran dan otonomi desa dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. UU Desa No. 3 Tahun 2024 memberikan penekanan yang lebih besar pada otonomi desa, memungkinkan desa untuk memiliki keleluasaan lebih dalam mengambil keputusan terkait dengan prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menciptakan ruang bagi desa untuk menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal mereka, tanpa bergantung sepenuhnya pada keputusan pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, regulasi baru ini juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. UU Desa No. 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme yang lebih ketat untuk penggunaan dan pelaporan keuangan desa, sehingga mendorong pengelolaan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Peningkatan transparansi ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan adanya penguatan ini, desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan sumber daya untuk mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Sekian dan Terimakasih