1. Akad yang sering digunakan itu kebanyakan sprti akad murabahah jika ingin membeli barang yg dibutuhkan nasabah, akad mudharabah jika ingin mencari dana untuk membuka usaha, ada akad musyarakah, akad ijarah yg digunakan untuk menyewakan aset kpd nasabah dgn kesepakatan pembayaran sewa yg di sepakati dan yang terakhir akad wadah yang di mana nasabah menitipkan dana pada bank yang akan menjaga tanpa meminta imbalan
2. DPS mempunyai peran penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan cara memastikan kepatuhan syariah itu dilaksanakan lalu caranya memberi nasihat dan bimbingan melakukan audit dan evaluasi secara berkala dan melakukan edukasi kepada nasabah dengan peran DPS ini membantu bank syariah menjaga kepercayaan nasabah terhadap produk dan layanan yang sesuai dengan syariah
3. Dengan cara edukasi dan sosialisasi yang diselenggarakan dengan webinar, seminar dan kampanye untuk menjelaskan produk dan prinsip nya lalu dengan adanya pelatihan yang di sediakan serta update konten digital untuk memperluas pemahaman masyarakat lalu dengan mengajak kolaborasi dengan sekolah dan universitas untuk memasukan materi literasi keuangan syariah dalam kurikulum yang ada
4.Bank digital syariah dapat menjadi pelengkap atau alternatif yang sangat relevan bagi bank syariah konvensional, namun untuk menggantikan sepenuhnya, perlu ada peningkatan dalam aksesibilitas, kepercayaan, dan pemahaman masyarakat. Kedua model ini bisa saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan nasabah di era digital.