1. a. Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b. Mudharabah
Mudharabah adalah akad yang dibuat antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) sehingga memperoleh keuntungan ataupendapatan dari pengelolaan tersebut.
c. Musyarakah
Musyarakah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi dana dan kontribusi usaha dengan kesepakatanbahwa keuntungan dan risiko ditanggung bersama.
d. Ijarah
Akad ini merupakan akad perjanjian antara bank Islam yang bertindak sebagai pemberi sewa dengannasabah sebagai penyewa.
e. Wadiah
Akad wadiah digunakan untuk produk tabungan atau simpanan, di mana nasabah menitipkan dana kepada bank untuk disimpan dengan aman yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
2. DPS berperan sebagai pengawas independen yang mengevaluasi kebijakan, produk, dan transaksi yang dilakukan bank agar tetap patuh terhadap hukum Islam, bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Dengan adanya DPS, nasabah merasa aman bahwa setiap transaksi atau produk keuangan yang mereka gunakan telah melalui penilaian dari ahli syariah
3. Metode yang dapat dilakukan bank syariah untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat:
-Edukasi melalui seminar dan workshop
-Menggunakan media digital (media sosial, blog, dan website)
-Mengadakan program literasi keuangan di sekolah dan kampus
-Penyuluhan keuangan syariah di komunitas
-Menyediakan aplikasi dan fitur edukasi
4. Bank digital syariah dapat berpotensi menggantikan bank syariah konvensional dalam beberapa aspek, namun tidak sepenuhnya. beberapa kendala yang membuat bank digital syariah tidak sepenuhnya dapat menggantikan bank syariah konvensional adalah
-Bank digital syariah memerlukan infrastruktur teknologi yang sangat baik dan jaringan internet yang stabil. Ini dapat menjadi kendala di daerah yang masih minim akses teknologi atau bagi nasabah yang kurang familiar dengan penggunaan aplikasi digital.
-Beberapa nasabah, terutama dari kalangan yang lebih tua atau yang lebih memilih pendekatan personal, mungkin lebih nyaman dengan interaksi langsung di cabang bank syariah konvensional.
-Beberapa aspek kepatuhan syariah dan audit internal lebih mudah dilakukan dengan keberadaan dewan pengawas dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh bank konvensional dengan cabang fisik.