1. Akad Wadiah (Penitipan), Mudharabah (Bagi Hasil) dan Murabaha
2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan produk dan layanan bank sesuai dengan prinsip syariah, memberikan fatwa dan pedoman, melakukan audit rutin, serta menangani masalah terkait kepatuhan syariah, sehingga memastikan transparansi dan integritas bank.
3. Perbankan Islam dapat meningkatkan literasi keuangan syariah dengan memanfaatkan teknologi untuk edukasi, mengadakan pelatihan, bekerja sama dengan komunitas, memperkenalkan produk syariah yang sederhana, dan melakukan kampanye sosial untuk mempromosikan manfaat keuangan syariah.
4. Bank digital syariah memberikan kemudahan dan efisiensi, tetapi tidak dapat sepenuhnya menggantikan bank syariah konvensional, karena keduanya saling melengkapi dengan bank digital fokus pada segmen muda dan bank konvensional melayani kebutuhan yang lebih kompleks.