1. - Murabahah: Akad jual beli di mana bank membeli barang yang diinginkan nasabah dan menjualnya kembali dengan harga jual yang mencakup harga beli ditambah margin keuntungan.
-Mudharabah: Akad bagi hasil ,yang melibatkan antara shahibul mal dan mudharib.
- Qardh: Akad pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah tanpa tambahan biaya atau bunga.
- wadi'ah: salah satu akad penyimpanan barang atau uang yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank atau pihak lain untuk disimpan dan dijaga. Akad wadi'ah sering digunakan dalam produk simpanan seperti tabungan dan deposito pada bank syariah.
2. - Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perbankan Islam sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum Islam.
-DPS memberikan fatwa (putusan hukum) mengenai produk baru atau perubahan dalam kebijakan dan operasi bank yang terkait dengan hukum syariah.
- DPS mengawasi secara langsung seluruh operasional bank untuk memastikan bahwa kegiatan bank baik dalam hal pembiayaan, investasi, dan transaksi lainnya berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Pengawasan yang ketat ini penting agar bank syariah tetap dapat dipercaya oleh nasabahnya.
3. - Edukasi dan Sosialisasi Produk Syariah, seperti seminar, pelatihan yang menjelaskan secara rinci tentang produk-produk perbankan syariah, prinsip-prinsip dasar syariah (seperti larangan riba, gharar, dan maysir), serta manfaat keuangan syariah.
- penyuluhan, Bank syariah dapat menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan pelatihan literasi keuangan syariah kepada siswa dan mahasiswa.
- Pemberdayaan UMKM dengan Keuangan Syariah, Banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia belum sepenuhnya paham tentang keuntungan menggunakan perbankan syariah. Bank syariah dapat bekerja sama dengan UMKM untuk memberikan pendampingan dan pelatihan keuangan syariah kepada para pengusaha, membantu mereka memahami bagaimana cara mengelola pembiayaan usaha secara syariah dan menghindari praktik yang bertentangan dengan Islam.
-Penggunaan Media Digital dan Teknologi, bank syariah dapat memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi mengenai prinsip-prinsip dan produk perbankan syariah.
4. Bank digital syariah memiliki potensi untuk menggantikan atau setidaknya melengkapi bank syariah konvensional, tergantung pada bagaimana perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar berkembang. meskipun bank digital syariah memiliki potensi untuk berkembang dan mungkin menggantikan sebagian layanan dari bank syariah konvensional, keduanya kemungkinan akan berjalan berdampingan, dengan bank konvensional fokus pada layanan yang lebih kompleks dan bank digital syariah lebih menekankan pada kemudahan dan aksesibilitas layanan.