Menurut pendapat saya Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah pun menjadi satu pilar kekuatan di industri keuangan syariah, yang perkembangannya diharapkan bisa ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia.Pasar modal syariah adalah bagian dari pasar modal atau tempat bertemunya permintaan dan penawaran modal yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.Prinsip Islam yang diterapkan di pasar modal syariah yaitu: 1. Bebas dari riba atau bunga 2. Bebas dari gharar atau ketidakpastian yang berlebihan 3. Bebas dari maisir atau spekulasi yang berlebihan dan yang terakhir 4. Tidak terlibat dalam bisnis yang haram seperti alkohol, perjudian dan lainya. Prinsip tersebutlah yang membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum pasar modal syariah juga diawasi oleh otoritas jasa keuangan selain itu pasar modal syariah dipantaui langsung oleh dewan syariah Nasional MUI agar segala kegiatan keuangan dipasar modal syariah diterapkan dengan sesuai nilai-nilai keislaman. Produk di investasi pasar modal syariah itu bermacam-macam ada saham syariah, reksadana syariah, sukuk, exchange traded fun syariah, efek beragun aset syariah, dan dana investasi real estat syariah.Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah menjadi salah satu pilar kekuatan industri keuangan syariah di Indonesia yang perkembangannya diharapkan dapat ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia. IKNB Syariah adalah bidang kegiatan yangberkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara umum, kegiatannya memang tidak memiliki perbedaan dengan IKNB konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.
Keberadaan IKNB Syariah di Indonesia sampai saat ini cukup menunjukan adanya perkembangan yang signifikan, hal tersebut dapat terlihat dari perkembangan jumlah IKNBS yang ada di Indonesia yang terdiri dari perusahaan asuransi syariah, Lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun, Lembaga jasa keuangan khusus syariah (pegadaian syariah, perusahaan penjaminan syariah), Lembaga keuangan mikro syariah serta Fintech syariah.