Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah) di Indonesia telah berkembang pesat, mencakup sektor seperti asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan fintech berbasis syariah. Keunggulannya terletak pada prinsip-prinsip syariah yang diterapkan, seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta konsep ta'awun (tolong-menolong). Meskipun asetnya masih lebih kecil dibandingkan perbankan syariah, pertumbuhannya cukup menjanjikan. Dukungan pemerintah melalui regulasi dan peningkatan literasi keuangan syariah turut mendorong pertumbuhan ini. Namun, tantangan tetap ada, seperti penguatan permodalan, inovasi produk, dan peningkatan kualitas pelayanan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.