Mengenai IKNB sangat bagus, apalagi mengenai pasar modal syariah yang di mana pasar modal tersebut menyandang nilai syariah Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah) di Indonesia telah berkembang pesat, mencakup sektor seperti asuransi, investasi pembiayaan, dana pensiun, dan fintech berbasis syariah.
Keunggulannya terletak pada prinsip-prinsip syariah yang diterapkan, seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta konsep ta'awun (tolong-menolong)Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah menjadi salah satu pilar kekuatan industri keuangan syariah di Indonesia yang perkembangannya diharapkan dapat ikut menumbuhkan perkembangan perekonomian syariah di Indonesia.Keberadaan (IKNB) Syariah di Indonesia sampai saat ini cukup menunjukan adanya perkembangan yang signifikan Meskipun total asset yang dimiliki IKNB Syariah masih dibawah total asset perbankan syariah namun hal ini cukup menunjukkan bahwa perkembangan industri keuangan non bank syariah berkembang kearah positif.
Industri keuangan Non- Bank telah ada pengawasan terhadap pasar modal syariah tidak dapat diabaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Asuransi syariah berdasarkan dewan syari'ah nasional (SDN) dan majelis ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang berperan penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal syariah senantiasa sesuai dengan ketentuan syariah.