Menurut saya, Baitul Maal Wat Tamwil atau yang biasa disingkat sebagai BMT, merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berfungsi untuk bergerak di bidang pengembangan harta dan filantropi. Berasal dari namanya Baitul Maal Wat Tamwil yang mana Baitul Maal lebih kepada pengumpulan dana non-profit seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf, sedangkan Baitul Tamwil sebagai usaha pengumpulan dana komersial. Konsep BMT ini sudah ada pada masa Rasulllah dan Khulafaur Rasyidin yang mana pada masa itu lebih dikenal dengan peran Baitul Maal atau lembaga atau pihak khusus yang memiliki tugas khusus untuk menangani harta umat baik dari pendapatan dan
pengeluaran negara.
Adapun peran dan fungsi BMT yaitu:
1. Penghimpun dan penyalur dana nasabah di BMT. BMT mampu mengalokasikan dan meningkatkan utilitas pihak yang memiliki dana berlebih dengan pihak yang kekurangan atau defisit.
2. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya riba dan
menjauhi praktik non-Islam.
3. Secara aktif melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
4. Memastikan distribusi yang merata untuk menjaga keadilan ekonomi masyarakat.
Dana pensiun merupakan sekumpulan aset yang dikelola oleh suatu lembaga untuk menghasilkan manfaat yang didapatkan setelah pensiun, yang kemudian menghasilkan pembayaran berkala sesuai kesepakatan program pensiun peserta.
Berikut merupakan jenis produk dan akad yang ada pada dana pensiun
Islam:
1. Akad Wakalah
2. Akad wakalah bil ujroh
3. Akad Mudharabah
4. Akad Hibah
5. Akad Hibah bi Syarth
6. Akad Hibah Muqayyadah
-Perbedaan Dana pensiun syariah dan konvensional:
Perbedaan Yang pertama, dalam hal penerimaan iuran, iuran peserta di program dana pensiun konvensional merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat ditarik kembali. Sedangkan pada dana pensiun syariah, akad yang
berlaku pada iuran peserta yaitu akad hibah/akad hibah bi syarth. Perbedaan kedua di sisi investasi, dana pensiun syariah hanya memperbolehkan investasi pada investasi syariah saja, baik itu di pasar uang ataupun pasar modal. Sedangkan investasi di dana pensiun
konvensional lebih bebas dan tidak dibedakan syariah atau tidaknya.
Kemudian yang ketiga dari hasil investasi, dana pensiun syariah mengenal hasil investasi sebagai bentuk bagi hasil dari akad mudharabah, sedangkan pada dana pensiun konvensional hasil investasi berasal dari imbal hasil bunga dari hasil pengembangan.
Pasar modal, merupakan tempat bertemu antara pemilik dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pasar modal dikenal juga dengan nama bursa efek. Bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Berinvestasi di pasar modal, pada dasarnya merupakan sesuatu yang
diperbolehkan dalam Islam, asalkan semua interaksi yang dilakukan baik
pengalokasian dana, akad yang melandasi adanya investasi berdasarkan
prinsip syariah.
- Produk pasar modal syariah yaitu saham, sukuk, dan reksa dana syariah.
perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional, dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.