Keberadaan sumber daya agraria khususnya tanah memiliki arti yang sangat penting bangsa Indonesia, karena keberadaannya memenuhi hajat hidup seluruh warga negara, terutama untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya. Sebagai negara hukum Indonesia menjamin pemanfaatan sumber-sumber daya agraria yang diatur secara tegas dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI (UUD NRI) Tahun 1945, pada Pasal 33 ayat (3), bahwa ÔÇ£Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatÔÇØ. Pemahaman sumber daya agraria merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 1 ayat (1) bahwa, ÔÇ£semua tanah dalam wilayah Negara Indonesia adalah tanah bersama dari seluruh rakyat IndonesiaÔÇØ. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa, ÔÇ£Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasionalÔÇØ.
Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa tanah merupakan karunia Tuhan YME, hal ini membawa amanah untuk menjaga dan melestarikan tanah dalam fungsinya menjaga kemaslahatan hidup bersama. Maka semua warga negara hendaknya memiliki kesadaran untuk menjaga keberadaan sumber daya agraria khususnya tanah agar dapat berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.
Namun bangsa Indonesia sekarang ini tengah menghadapi krisis multidimensi, yang banyak disebabkan oleh perilaku manusia akibat belum memilki kesadaran untuk menjaga keberadaan sumber daya agraria dengan baik dan benar. Akibatnya bangsa Indonesia telah mulai kehilangan potensinya sebagai negara agraris, yang berdampak berkurangnya hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan dan kehutanan. Kondisi ini sangat berdampak juga pada melemahnya ketahanan bangsa, dan sebagai penyebab terjadinya kemiskinan. Akibatnya mata pencaharian pertanian menjadi semakin berkurang, terjadi krisis ekonomi karena semakin hilangnya petani produktif dan hanya sebagai konsumsen, tergantungnya pada produk-produk dari luar yang bukan merupakan hasil produksi bangsa Indonesia sendiri. 
Bagaimana kondisi sumber daya agraria di Indonesia sekarang ini menurut pendapat saudara, apakah memenuhi tujuan konstitusi ?