TUGAS

a

a

by SULFA ELISA -
Number of replies: 0

2. Menurut Dr. Sukanto, S.H.Ahli ini menyatakan bahwa “Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum. (2)Snouck Hurgronje adalah orang Belanda yang pertama memakai istilah adatrecht. Istilah ini dipakai dalam penelitiannya di Aceh (1891—1892) yang kemudian menghasilkan buku De Atjehers yang berarti orang Aceh dan Het Gayolands.(3)Dengan mempelajari hukum adat, kita dapat memahami pedoman dan pengaturan apa yang menjadi landasan suatu masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama mereka. Pada gilirannya, dengan mengetahui hukum adat dapat membantu kita pula untuk menentukan hukum nasional seperti apa yang akan dibentuk. (4).Berdasarkan Konstitusi/Hukum Dasar yaitu UUD 1945, yang ada dapat dijadikan landasan atau dasar hukum berlakunya Hukum Adat adalah Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 (Amandemen ke-4). (5) Hukum adat (adatrecht) dipergunakan untuk pertama kalinya secara ilmiyah pada tahun 1893 untuk menamakan hukum yang berlaku bagi golongan pribumi (warga negara Indonesia asli) yang tidak berasal dari perundang-undangna Pemerintah Hindia Belanda.