FORUM DISKUSI PERTEMUAN 5

Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 5 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini: 

  1. Mohon menjawab sesuai dengan bahasa baku yang baik, jelas dan mudah dimengerti
  2. Analisa sesuai dengan pemikiran mahasiswa sendiri tanpa copy paste dari jawaban teman
  3. Analisalah sesuai dengan pemikiran yang kriti dan logis dengan diberi dasar hukum dalam menganalisa kasus di forum diskusi.

Berikut ini pematik diskusi: 

Jelakasn sesuai analisa saudara apa perbedaan badan usaha yang sudah berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum? 

(There are no discussion topics yet in this forum)