FORUM DISKUSI PERTEMUAN 5
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 5 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
- Mohon menjawab sesuai dengan bahasa baku yang baik, jelas dan mudah dimengerti
- Analisa sesuai dengan pemikiran mahasiswa sendiri tanpa copy paste dari jawaban teman
- Analisalah sesuai dengan pemikiran yang kriti dan logis dengan diberi dasar hukum dalam menganalisa kasus di forum diskusi.
Berikut ini pematik diskusi:
Jelakasn sesuai analisa saudara apa perbedaan badan usaha yang sudah berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum?
(There are no discussion topics yet in this forum)