Ikutilah forum diskusi untuk memperdalam pemahaman Anda!
Forum Diskusi Pertemuan 3
Link: https://www.pertamina-ptc.com/assets/pdf/1.-Pedoman-Code-of-Conduct-Revisi-1.pdf
Kode Etik PT Pertamina Training & Consulting (PTC)
A. Oprasional memenuhi health, safety security, environment
1. Komitmen
berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan operasi secara aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan dengan menerapkan standar tinggi terhadap aspek kesehatan kerja, keselamatan, keamanan, dan lindungan lingkungan untuk meminimalkan risiko dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, penyakit akibat kerja, pencemaran, dan gangguan keamanan, serta dampak lain akibat kegagalan operasi terhadap lingkungan di sekitar kegiatan usaha perusahaan
B. Sumber daya manusia
1. Integritas dalam berkarya
Menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas, dan profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan, dan berpedoman pada asas-asas tata kelola perusahaan yang baik
2. Sikap kerja profesional
komitmen perusahaan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan sikap kerja pimpinan, interaksi antar insan-pekerja
3. Kesempatan karier yang sama
Mempekerjakan seseorang, mengevaluasi, serta memberikan kompensasi, promosi, dan pemutusan hubungan kerja hanya dilakukan berdasarkan kualifikasi, kinerja, dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan pekerjaan. Serta menyediakan pelatihan dan pendidikan untuk pengembangan karier bagi semua pekerja yang didukung oleh standar, prosedur, dan ketentuan internal perusahaan.
4. Menghindari diskriminasi
Lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi. Perusahaan tidak akan membiarkan terjadinya diskriminasi terhadap seseorang karena etnis, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin, usia, keadaan cacat, atau alasan lainnya
C. Komitmen terhadap mitra kerja
1. Persaingan usaha yang sehat
Kegiatan bisnis Perusahaan dijalankan sesuai dengan undang-undang larangan praktik monopoli, waspada terhadap persaingan usaha tidak sehat, praktik bisnis yang adil, etis dan tidak menyebarkan informasi sensitif ke pihak lain, proses pengadaan barang/jasa yang transparan, insan Perusahaan harus mendapat informasi dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hadiah jamuan makan dan hiburan
Waspada bila dipengaruhi dalam pengambilan keputusan. Diperbolehkan menerima fasilitas jika pihak tidak mengganggu hubungan dengan Perusahaan. Wajib memenuhi pedoman gratifikasi
3. Tindak pidana pencucian uang
Insan Perusahaan wajib waspada terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan
4. Komitmen terhadap pelanggan
Berkomitmen untuk memastikan produk sesuai dengan Standard mutu yang ditetapkan, peduli dan aktif memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, melakukan riset dan inovasi untuk pengembangan produk
D. Perlindungan terhadap aset Perusahaan
1. Melindungi aset Perusahaan
Berkomitmen untuk menjaga seluruh aset perusahaan untuk digunakan sesuai dengan peruntukan dan manfaat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kerahasiaan data & informasi
Berkomitmen untuk melindungi data dan informasi aset penting dari pihak luar perusahaan
3. Hak Kekayaan Intelektual
Berkomitmen untuk mengembangkan ide dan pengetahuan sebagai aset dan menghormati UU HKI
4. Saluran pelaporan penyimpangan
Berkomitmen untuk menjaga aset Perusahaan dan pintu pelaporan penyimpangan melalui sistem Whistle Blowing system yang anonim, rahasia dan independen
Kode Etik PT Pertamina Training & Consulting (PTC)
A. Oprasional memenuhi health, safety security, environment
1. Komitmen
berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan operasi secara aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan dengan menerapkan standar tinggi terhadap aspek kesehatan kerja, keselamatan, keamanan, dan lindungan lingkungan untuk meminimalkan risiko dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, penyakit akibat kerja, pencemaran, dan gangguan keamanan, serta dampak lain akibat kegagalan operasi terhadap lingkungan di sekitar kegiatan usaha perusahaan
B. Sumber daya manusia
1. Integritas dalam berkarya
Menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas, dan profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan, dan berpedoman pada asas-asas tata kelola perusahaan yang baik
2. Sikap kerja profesional
komitmen perusahaan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan sikap kerja pimpinan, interaksi antar insan-pekerja
3. Kesempatan karier yang sama
Mempekerjakan seseorang, mengevaluasi, serta memberikan kompensasi, promosi, dan pemutusan hubungan kerja hanya dilakukan berdasarkan kualifikasi, kinerja, dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan pekerjaan. Serta menyediakan pelatihan dan pendidikan untuk pengembangan karier bagi semua pekerja yang didukung oleh standar, prosedur, dan ketentuan internal perusahaan.
4. Menghindari diskriminasi
Lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi. Perusahaan tidak akan membiarkan terjadinya diskriminasi terhadap seseorang karena etnis, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin, usia, keadaan cacat, atau alasan lainnya
C. Komitmen terhadap mitra kerja
1. Persaingan usaha yang sehat
Kegiatan bisnis Perusahaan dijalankan sesuai dengan undang-undang larangan praktik monopoli, waspada terhadap persaingan usaha tidak sehat, praktik bisnis yang adil, etis dan tidak menyebarkan informasi sensitif ke pihak lain, proses pengadaan barang/jasa yang transparan, insan Perusahaan harus mendapat informasi dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hadiah jamuan makan dan hiburan
Waspada bila dipengaruhi dalam pengambilan keputusan. Diperbolehkan menerima fasilitas jika pihak tidak mengganggu hubungan dengan Perusahaan. Wajib memenuhi pedoman gratifikasi
3. Tindak pidana pencucian uang
Insan Perusahaan wajib waspada terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan
4. Komitmen terhadap pelanggan
Berkomitmen untuk memastikan produk sesuai dengan Standard mutu yang ditetapkan, peduli dan aktif memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, melakukan riset dan inovasi untuk pengembangan produk
D. Perlindungan terhadap aset Perusahaan
1. Melindungi aset Perusahaan
Berkomitmen untuk menjaga seluruh aset perusahaan untuk digunakan sesuai dengan peruntukan dan manfaat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kerahasiaan data & informasi
Berkomitmen untuk melindungi data dan informasi aset penting dari pihak luar perusahaan
3. Hak Kekayaan Intelektual
Berkomitmen untuk mengembangkan ide dan pengetahuan sebagai aset dan menghormati UU HKI
4. Saluran pelaporan penyimpangan
Berkomitmen untuk menjaga aset Perusahaan dan pintu pelaporan penyimpangan melalui sistem Whistle Blowing system yang anonim, rahasia dan independen
dokumen kode etik pada PT. Astra Honda : Kualitas Produk dan Layanan
kebijakan Honda
Honda berupaya menyediakan produk dan layanan yang melebihi harapan pelanggan dan masyarakat. Dalam hal ini, penting untuk menempatkan prioritas tertinggi pada kualitas dan keamanan, secara sukarela menetapkan standar yang tinggi, dan merespons dengan cara yang tepat.
Perilaku yang diperlukan
Saya akan menempatkan prioritas tertinggi pada kualitas dan keamanan produk serta layanan, dan mematuhi standar dan prosedur yang ditetapkan. Saya juga akan meminta mitra bisnis dan distributor/dealer untuk mematuhi standar dan prosedur Honda.
Periklanan dan Publisitas yang Sesuai
kebijakan Honda
Honda terlibat dalam kegiatan periklanan, publisitas, dan promosi penjualan dengan itikad baik untuk senantiasa memenuhi kepercayaan dan harapan pelanggan dan masyarakat.
Perilaku yang diperlukan
Saya akan terlibat dengan baik dalam aktivitas periklanan produk, publisitas, dan promosi penjualan untuk menghindari menyesatkan pelanggan.
Kepatuhan terhadap Hukum Persaingan Usaha
kebijakan Honda
Honda akan bersaing secara bebas dan terbuka dengan kompetitor untuk mempertahankan pendiriannya sebagai perusahaan yang dipercaya oleh pelanggan dan masyarakat.
Perilaku yang diperlukan
Saya akan mematuhi undang-undang persaingan usaha (undang-undang antimonopoli).
kebijakan Honda
Honda berupaya menyediakan produk dan layanan yang melebihi harapan pelanggan dan masyarakat. Dalam hal ini, penting untuk menempatkan prioritas tertinggi pada kualitas dan keamanan, secara sukarela menetapkan standar yang tinggi, dan merespons dengan cara yang tepat.
Perilaku yang diperlukan
Saya akan menempatkan prioritas tertinggi pada kualitas dan keamanan produk serta layanan, dan mematuhi standar dan prosedur yang ditetapkan. Saya juga akan meminta mitra bisnis dan distributor/dealer untuk mematuhi standar dan prosedur Honda.
Periklanan dan Publisitas yang Sesuai
kebijakan Honda
Honda terlibat dalam kegiatan periklanan, publisitas, dan promosi penjualan dengan itikad baik untuk senantiasa memenuhi kepercayaan dan harapan pelanggan dan masyarakat.
Perilaku yang diperlukan
Saya akan terlibat dengan baik dalam aktivitas periklanan produk, publisitas, dan promosi penjualan untuk menghindari menyesatkan pelanggan.
Kepatuhan terhadap Hukum Persaingan Usaha
kebijakan Honda
Honda akan bersaing secara bebas dan terbuka dengan kompetitor untuk mempertahankan pendiriannya sebagai perusahaan yang dipercaya oleh pelanggan dan masyarakat.
Perilaku yang diperlukan
Saya akan mematuhi undang-undang persaingan usaha (undang-undang antimonopoli).
Kode Etik CSR (Corporate Social Responsibility) untuk vendor Yamaha mengatur berbagai aspek penting yang harus dipatuhi oleh semua pemasok Yamaha Group dalam kegiatan bisnis mereka.
Pekerja dan Hak Asasi Manusia:
1. Tidak ada pemaksaan terhadap tenaga kerja.
2. Tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
3. Batasan jam kerja yang layak dan satu hari libur setiap satu minggu.
4. Membayar upah sesuai undang-undang setempat.
5. Menghindari perlakuan yang tidak manusiawi atau diskriminatif.
6. Menghormati hak asasi manusia pekerja.
7. Mematuhi hak-hak pekerja untuk organisasi, negosiasi, dan demonstrasi yang sah.
8. Menolak penggunaan Bahan Mineral Bermasalah yang mendanai kelompok bersenjata yang melanggar hak asasi manusia.
Keselamatan Kerja:
1. Memahami potensi bahaya dan memberikan pelatihan serta perlindungan kepada pekerja.
2. Menyediakan sistem tanggap darurat dan inspeksi keselamatan.
3. Pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
4. Mengelola pekerjaan dengan beban kerja fisik yang aman.
5. Memastikan keselamatan mesin dan peralatan.
6. Menyediakan fasilitas yang sehat dan aman bagi pekerja.
Pelestarian Lingkungan:
1. Mematuhi peraturan lingkungan setempat.
2. Menghemat sumber daya alam dan energi.
3. Mengelola limbah cair dan udara dengan benar.
4. Meminimalkan limbah padat dan mengelolanya dengan baik.
5. Mengelola bahan kimia dengan aman dan menggantinya dengan yang lebih aman.
6. Memperhatikan dampak kegiatan bisnis terhadap keanekaragaman hayati.
Etika:
1. Pencegahan korupsi, penyuapan, dan kegiatan kompetisi bisnis yang tidak adil.
2. Penyampaian informasi yang jujur.
3. Perlindungan pelapor penyalahgunaan.
4. Perlindungan hak intelektual dan informasi pribadi.
Sumber Kayu yang Berkelanjutan:
1. Memastikan asal-usul kayu dan mendapatkan sertifikasi kehutanan yang dapat dipercaya.
2. Menghindari kayu dari perdagangan dan penebangan ilegal.
3. Mempertimbangkan keberlanjutan pohon yang terancam punah.
4. Tidak menebang hutan lindung atau spesies hasil modifikasi genetik.
5. Menghindari dampak buruk pada masyarakat setempat.
Sumber: https://www.yamaha.com/ja/csr/related_information/policy_type/supplier_code_of_conduct/pdf/yamahasupplier_csr_code_of_conduct_ind.pdf
Pekerja dan Hak Asasi Manusia:
1. Tidak ada pemaksaan terhadap tenaga kerja.
2. Tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
3. Batasan jam kerja yang layak dan satu hari libur setiap satu minggu.
4. Membayar upah sesuai undang-undang setempat.
5. Menghindari perlakuan yang tidak manusiawi atau diskriminatif.
6. Menghormati hak asasi manusia pekerja.
7. Mematuhi hak-hak pekerja untuk organisasi, negosiasi, dan demonstrasi yang sah.
8. Menolak penggunaan Bahan Mineral Bermasalah yang mendanai kelompok bersenjata yang melanggar hak asasi manusia.
Keselamatan Kerja:
1. Memahami potensi bahaya dan memberikan pelatihan serta perlindungan kepada pekerja.
2. Menyediakan sistem tanggap darurat dan inspeksi keselamatan.
3. Pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
4. Mengelola pekerjaan dengan beban kerja fisik yang aman.
5. Memastikan keselamatan mesin dan peralatan.
6. Menyediakan fasilitas yang sehat dan aman bagi pekerja.
Pelestarian Lingkungan:
1. Mematuhi peraturan lingkungan setempat.
2. Menghemat sumber daya alam dan energi.
3. Mengelola limbah cair dan udara dengan benar.
4. Meminimalkan limbah padat dan mengelolanya dengan baik.
5. Mengelola bahan kimia dengan aman dan menggantinya dengan yang lebih aman.
6. Memperhatikan dampak kegiatan bisnis terhadap keanekaragaman hayati.
Etika:
1. Pencegahan korupsi, penyuapan, dan kegiatan kompetisi bisnis yang tidak adil.
2. Penyampaian informasi yang jujur.
3. Perlindungan pelapor penyalahgunaan.
4. Perlindungan hak intelektual dan informasi pribadi.
Sumber Kayu yang Berkelanjutan:
1. Memastikan asal-usul kayu dan mendapatkan sertifikasi kehutanan yang dapat dipercaya.
2. Menghindari kayu dari perdagangan dan penebangan ilegal.
3. Mempertimbangkan keberlanjutan pohon yang terancam punah.
4. Tidak menebang hutan lindung atau spesies hasil modifikasi genetik.
5. Menghindari dampak buruk pada masyarakat setempat.
Sumber: https://www.yamaha.com/ja/csr/related_information/policy_type/supplier_code_of_conduct/pdf/yamahasupplier_csr_code_of_conduct_ind.pdf
Kode Etika Pt. GOTO (Tokopedia Indonesia)
I. Saling Menghormati Satu Sama Lain
1. Kesetaraan Kesempatan Kerja
2. Diskriminasi dan Pelecehan*
3. Keamanan di Tempat Kerja
4. Narkotika - Obat Terlarang (Narkoba) dan Alkohol
II. Menghindari Konflik Kepentingan
1. Investasi Pribadi
2. Pekerjaan di Luar Perusahaan
3. Inovasi
4. Hubungan Pribadi
Ill. Melindungi Kerahasiaan
1. Informasi Rahasia
2. Media Sosial dan Komunikasi Eksternal
3. Perlindungan dan Privasi Data Pribadi
IV. Melindungi Aset-Aset Perusahaan
1. Kekayaan intelektual
2. Properti Perusahaan
V. Menjaga Integritas dan Tanggung Jawab Keuangan
VI. Mematuhi Hukum 13
1. Anti-Suap & Anti-Korupsi
A. Anti-Suap, Pemberian Kembali (Kickback), dan Pembayaran Fasilitasi
B. Hadiah, Makanan, dan Hiburan
C. Pekerjaan dan Magang
D. Kontribusi Politik dan Sumbangan Amal
E. Pemberian Sponsor
F. Hubungan dengan Pihak Ketiga
2. Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme
3. Transaksi Afiliasi (Related Party Transaction)
4. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
5. Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha
referensi; https://assets.tokopedia.net/asts/goto/Kode%20Etik%20Perusahaan.pdf
I. Saling Menghormati Satu Sama Lain
1. Kesetaraan Kesempatan Kerja
2. Diskriminasi dan Pelecehan*
3. Keamanan di Tempat Kerja
4. Narkotika - Obat Terlarang (Narkoba) dan Alkohol
II. Menghindari Konflik Kepentingan
1. Investasi Pribadi
2. Pekerjaan di Luar Perusahaan
3. Inovasi
4. Hubungan Pribadi
Ill. Melindungi Kerahasiaan
1. Informasi Rahasia
2. Media Sosial dan Komunikasi Eksternal
3. Perlindungan dan Privasi Data Pribadi
IV. Melindungi Aset-Aset Perusahaan
1. Kekayaan intelektual
2. Properti Perusahaan
V. Menjaga Integritas dan Tanggung Jawab Keuangan
VI. Mematuhi Hukum 13
1. Anti-Suap & Anti-Korupsi
A. Anti-Suap, Pemberian Kembali (Kickback), dan Pembayaran Fasilitasi
B. Hadiah, Makanan, dan Hiburan
C. Pekerjaan dan Magang
D. Kontribusi Politik dan Sumbangan Amal
E. Pemberian Sponsor
F. Hubungan dengan Pihak Ketiga
2. Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme
3. Transaksi Afiliasi (Related Party Transaction)
4. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
5. Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha
referensi; https://assets.tokopedia.net/asts/goto/Kode%20Etik%20Perusahaan.pdf
Kode Etik PT Bukit Asam Tbk
Perseroan memiliki Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct ) yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur, mengendalikan dan melaksanakan kesesuaian tingkah laku insan PTBA dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan. Code of Conduct Perseroan juga menjelaskan mengenai filsafat bisnis dan nilai-nilai yang ada dalam mengatur dan mengelola Perseroan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan bisnis sebagaimana tercantum dalam visi dan misinya.
Tujuan Kode Etik Perusahaan:
Makro
- Mengembangkan standar etika bisnis terbaik yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG di bidang energi berbasis batubara sehingga mendorong terciptanya budaya Perseroan maupun yang diharapkan, baik yang secara langsung meningkatkan nilai Perseroan.
Mikro
- Menjabarkan nilai-nilai Perseroan sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh seluruh Jajaran Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
- Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Pelanggan, Mitra Kerja, Jajaran Perseroan, dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya dengan Perseroan yang berlandaskan prinsip-prinsip korporasi dan etika bisnis yang sehat.
Sumber: https://www.ptba.co.id/tata-kelola/kode-etik-perusahaan
Perseroan memiliki Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct ) yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur, mengendalikan dan melaksanakan kesesuaian tingkah laku insan PTBA dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan. Code of Conduct Perseroan juga menjelaskan mengenai filsafat bisnis dan nilai-nilai yang ada dalam mengatur dan mengelola Perseroan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan bisnis sebagaimana tercantum dalam visi dan misinya.
Tujuan Kode Etik Perusahaan:
Makro
- Mengembangkan standar etika bisnis terbaik yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG di bidang energi berbasis batubara sehingga mendorong terciptanya budaya Perseroan maupun yang diharapkan, baik yang secara langsung meningkatkan nilai Perseroan.
Mikro
- Menjabarkan nilai-nilai Perseroan sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh seluruh Jajaran Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
- Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Pelanggan, Mitra Kerja, Jajaran Perseroan, dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya dengan Perseroan yang berlandaskan prinsip-prinsip korporasi dan etika bisnis yang sehat.
Sumber: https://www.ptba.co.id/tata-kelola/kode-etik-perusahaan