Topic outline

  • COURSE OVERVIEW

    DESKRIPSI MATA KULIAH

    Ekonomi dan Bisnis Syariah merupakan mata kuliah pengembangan keahlian program studi yang membahas konsep dasar dan penerapan prinsip-prinsip ekonomi serta bisnis dalam perspektif Islam. Mata kuliah ini mencakup pengantar ekonomi dan bisnis syariah, kritik atas sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme, serta pembahasan mendalam mengenai sistem ekonomi Islam, termasuk asas dan kaedah umum yang berlaku. Mahasiswa akan mempelajari perilaku ekonomi dalam perspektif Islam, peran pemerintah dalam perekonomian Islam, serta berbagai aspek perbankan dan industri jasa keuangan Islam non bank. Mata kuliah ini juga mencakup pembahasan tentang industri bisnis Islam dan filantropi Islam, memberikan wawasan tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan synchronous dan asynchronous, serta metode pembelajaran berbasis kasus (case-based teaching method) dan proyek (project-based learning). Pendekatan ini menekankan pada diskusi, berpikir kritis, dan pemecahan masalah antara dosen dan mahasiswa dengan menggunakan sumber belajar yang relevan dan mutakhir. Penilaian dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penugasan individu, diskusi kelompok, proyek, dan praktik yang dilaksanakan di lapangan. Mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan teori yang dipelajari dalam konteks nyata, memberikan solusi inovatif untuk masalah ekonomi dan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN

    • CPL1 (S) Menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah, edukatif, dan religius, yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan norma dan etika akademik.
    • CPL2 (P) Menguasai konsep dasar teoritis bidang pengetahuan ekonomi dan bisnis secara umum, dan konsep teoritis bagian khusus di bidang pengetahuan ekonomi, keuangan, bisnis dan filantropi Islam secara mendalam.
    • CPL3 (KU2) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora pada bidang ilmu ekonomi, keuangan, bisnis dan filantropi Islam.
    • CPL4 (KK1) Mampu mengaplikasikan kaidah fiqh ekonomi, mengidentifikasi, mengkaji, membuat desain, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi untuk menyelesaikan masalah dalam bidang ekonomi, keuangan, bisnis dan filantropi Islam dilingkup organisasi dan/atau masyarakat.

    CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH

    • CPMK1 Mahasiswa dapat menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah, edukatif, dan religius dalam proses pembelajaran serta mengaplikasikan ilmu ekonomi dan bisnis syariah kepada masyarakat (CPL1)
    • CPMK2 Mahasiswa mampu menguasai konsep dasar teoritis berupa fungsi, tujuan, perkembangan, perbedaan sistem Ekonomi dengan ilmu Ekonomi (CPL2)
    • CPMK3 Mahasiswa mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora pada bidang ilmu ekonomi, keuangan, bisnis dan filantropi Islam sebagai pendukung untuk mengenal isu-isu kontemporer berkenaan dengan perkembangan Bisnis Islam, Industri Jasa Keuangan Islam, dan Lembaga Filantropi Islam (CPL3)
    • CPMK4 Mahasiswa memiliki keterampilan dalam mengaplikasikan kaidah-kaidah fiqh pada lembaga keuangan Islam non bank untuk menyelesaikan masalah dalam bidang ekonomi, keuangan dan bisnis dilingkup diri sendiri, organisasi dan/atau masyarakat (CPL4)

    DAFTAR PUSTAKA

    • Advis Budiman, G. A. (2018). Cetak Biru Penjaminan SyariAH: Implementasi Fatwa Nomor 118/DSN-MUI/2018 tentang Penjaminan Syariah. In L. P. Simpanan, Indonesia Deposit Insurance Corporation Research Working Papper. Lembaga Penjamin Simpanan Group Riset.
    • Ali, Z. (2008). Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
    • Effendi, A. (2013). Gadai Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam Studi tentang Layanan Syariah Rahn pada PT Pegadaian Persero. Wahana Akademika .
    • Hida Hiyanti, L. N. (2019). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 326-333.
    • Hamid, A. (2015). Modal Ventura Syari'ah. Al-Masharif, 139-154.
    • Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
    • Imani, S., dll (2023). Fintek Syariah. Bandung : Widina
    • Kadarisma, H. (1995). Modal Ventura Alternatif Pembiayaan Usaha Masa Depan. Jakarta: PT. Gramedia.
    • Kasmir. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
    • Kumalasari, D. (2016). Perusahaan Modal Ventura Perspektif Ekonomi Syari'ah. JES, 98-114.
    •  Ma’rifah, Siti. Dkk (2022). Penjaminan Pembiayaan Syariah. Bogor: IPB Press
    • Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
    • Sula, M.S. (2016). Asuransi Syariah. Jakarta: Gema Insani
    • Suryani, E. (2009). Pegadaian Syariah (Teori dan Praktiknya di Indonesia). Al-Hurriyah , 19-37.
    • Umam, B. d. (2011). Pelaksanaan dan Prospek Pegadaian Syariah di Indonesia. pp .
    • Utami, S. A., dkk. (2021) Produk Lembaga Keuangan Islam. Bandung : UPI Press

    RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER

    Silahkan Anda baca RPS dibawah ini:

    • PERTEMUAN 1 - PENGANTAR EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH

      Assalamualaikum wr wb

      Selamat datang para pembelajar pada pertemuan 1 dengan topik Pengantar Ekonomi dan Bisnis Syariah. Tujuan pembelajaran pada pertemuan 1 ini yaitu: 1. Mengetahui dan memahami konsep ekonomi Islam secara keseluruhan; 2. Mengetahui dan memahami ruang lingkup ekonomi Islam; 3. Mengetahui dan memahami apa saja pendekatan ekonomi Islam terhadap problematika ekonomi.

      Saya harap sahabat pembelajar dapat mengikuti perkuliahan dengan penuh semangat dan partisipasi aktif. Mari kita mulai dengan semangat baru untuk mencapai pemahaman yang mendalam tentang pengantar ekonomi dan bisnis syariah.

      Selamat Belajar!

    • PERTEMUAN 2: KRITIK ISLAM ATAS SISTEM EKONOMI KAPITALIS

      Assalamualaikum wr wb

      Selamat datang para pembelajar pada pertemuan 2 dengan topik Sistem Ekonomi Kapitalis. Tujuan pembelajaran pada pertemuan 2 ini yaitu: 1. Mengetahui dan memahami konsep ekonomi kapitalis; 2. Mengetahui dan memahami konsep perekonomian berbasis sektor non riil; 3. Mengetahui dan memahami konsep kepemilikan dalam ekonomi kapitalisme; 4. Mengetahui dan memahami perbedaan Ilmu ekonomi dan system ekonomi; 5. Mengetahui dan memahami kedudukan ilmu ekonomi dan system ekonomi.

      Saya harap sahabat pembelajar dapat mengikuti perkuliahan dengan penuh semangat dan partisipasi aktif. Mari kita mulai dengan semangat baru untuk mencapai pemahaman yang mendalam tentang Sistem Ekonomi Kapitalis.

      Selamat Belajar!

    • PERTEMUAN 3: KRITIK ATAS SISTEM SOSIALIS

      Assalamualaikum wr wb

      Selamat datang para pembelajar pada pertemuan 3 dengan topik Kritik Atas Sistem Sosialis. Tujuan pembelajaran pada pertemuan 3 ini yaitu: 1. Mengetahui dan memahami konsep sistem ekonomi sosialis; 2. Menjelaskan karakteristik sistem ekonomi sosialis; 3. Menjelaskan bagaimana sistem ekonomi sosialis mengkritik sistem ekonomi kapitalis; 4. Menjelaskan bagaimana Islam mengkritik konsep pemikiran sistem ekonomi sosialis

      Saya harap sahabat pembelajar dapat mengikuti perkuliahan dengan penuh semangat dan partisipasi aktif. Mari kita mulai dengan semangat baru untuk mencapai pemahaman yang mendalam tentang Sistem Ekonomi Kapitalis.

      Selamat Belajar!

    • PERTEMUAN 4: SISTEM EKONOMI ISLAM

      Assalamualaikum wr wb

      Selamat datang para pembelajar pada pertemuan 4 dengan topik Sistem Ekonomi Islam. Tujuan pembelajaran pada pertemuan 4 ini yaitu: 1. Mengetahui dan memahami Pilar-Pilar Ekonomi Islam; 2. Mengetahui dan memahami konsep kepemilikan (individu, umum, negara); 3. Mengetahui dan memahami Pemanfaatan kepemilikan (halal: sunnah, mubah, makruh; haram: israf, risywah, tabdzir, dst);

      Saya harap sahabat pembelajar dapat mengikuti perkuliahan dengan penuh semangat dan partisipasi aktif. Mari kita mulai dengan semangat baru untuk mencapai pemahaman yang mendalam tentang Sistem Ekonomi Islam.

      Selamat Belajar!

    • Topik 5 - Sistem Ekonomi Islam (Asas dan Kaedah)

      Salam,

      Alhamdulillah setelah membahas ekonomi Islam mari kita bahas apa itu sistem ekonomi Islam, asas dan kaidah umumnya.

      Ilmu ekonomi terkait sains-teknologi yang bersifat netral, seperti rekayasa pertanian, mekanisasi industri, telekomunikasi dan transportasi modern, serta terkait sains teknologi lainnya. Ilmu ekonomi bersifat universal, artinya tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan dan diadopsi dari mana pun selama tidak kontraproduktif dengan sistem ekonomi Islam. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. : “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” (HR Muslim) (Sholahuddin, 2019:7). Hadits ini memiliki asbabul wurud (sebab-sebab atau latar belakang munculnya suatu hadis) terkait dengan penyerbukan kurma, sedangkan kita tahu penyerbukan kurma itu terkait tentang ilmu perkembangbiakan tanaman (rekayasa pertanian), sehingga hadis ini tidak boleh digeneralisir untuk semua urusan manusia (karena sistem politik, sistem ekonomi, pendidikan, sosial dan sistem hidup lainnya urusannya tidak diserahkan kepada kreativitas akal manusia tetapi wajib diatur oleh Allah Swt/Islam).

      Sedangkan pembahasan sistem ekonomi adalah hal yang sebaliknya. Sistem ekonomi berkaitan dengan pandangan hidup ataupun ideologi tertentu, sehingga sistem ekonomi akan menyangkut pandangan terhadap kepemilikan harta, pengelolaan harta, maupun distribusi harta di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, sistem ekonomi bersifat tidak netral dan dipengaruhi pandangan hidup atau ideologi tertentu. Oleh karena itu akan nampak berbeda sekali antara sistem ekonomi Islam, sistem ekonomi kapitalisme ataupun sistem ekonomi sosialis-komunisme dalam hal tiga asas tadi yaitu tentang konsep kepemilikan harta, konsep pengelolaan harta, maupun konsep distribusi harta di tengah-tengah masyarakat (Triono, 2011:19-20).

      Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi kapitalisme, ekonomi sosialisme, maupun negara kesejahteraan. Islam menentang adanya eksploitasi terhadap tenaga kerja yang miskin dan melarang penumpukkan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam Islam merupakan tuntutan kehidupan. Selain itu, ekonmi menurut Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus suatu anjuran yang memiliki dimensi ibadah (Ghofur, 2017).

      Dalam ekonomi Islam, kebutuhan (need) terbatas pada sumber daya yang tidak terbatas. Sedangkan yang tidak terbatas bukanlah need, tetapi want (keinginan)  (Ghofur, 2017). Manusia akan memperoleh kebahagiaannya ketika seluruh kebutuhan dan keinginnanya terpenuhi, baik dalam aspek material maupun dalam aspek spiritual, dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Terpenuhinya aspek material seperti sandang, pangan, rumah dan kekayaan lainnya banyak mendapat perhatian dalam ilmu ekonomi. Terpenuhinya kebutuhan material inilah yang disebut sebagai kesejahteraan.

       

      Untuk lebih jelasnya lagi, silakan dibaca materi dan video yang sudah kami sediakan. 

      Salam.

    • Topik 6 - Perilaku Ekonomi dalam Perspektif Islam

      Salam,
      setelah mempelajari sistem ekonomi Islam, asas dan kaedah umum.
      Kali ini kita akan mempelajari bagaimana perilaku ekonomi dalam perspektif Islam.



      Pada Gambar 1. kita dapat melihat bahwa sifat manusia itu pada hakikatnya adalah egois, lalu setelah adanya pencerahana maka sifat manusia yang egois tersebut akan berubah menjadi mementingkan diri sendiri, tanpa mengorbankan kepentingan orang lain, pada tahap selanjutnya akan menuju kepentingan pribadi yang tercerahkan dan pada akhirnya sifat manusia yang awalnya egois ini akan berubah dengan melakukan pengorbanan diri atau kebaikan. Adapun yang dimaksud dengan pencerahan disini adalah hidayah Islam.

      Dengan mengacu pada sifat manusia, maka kita juga dapat membedakan beberapa konsep perilaku dalam berekonomi dalam pandangan konvensional versus Islam, yaitu seperti terlihat pada tabel 1.

       

       Tabel 1. Konsep Perilaku dalam Berekonomi

      Dasar perilaku manusia : Self-interest versus huquq

      Self-interest

      Huquq

      Menekankan hanya pada identitas inidividu

      Holistik/cara pandang yang terintegrasi (manusia yang memiliki identitas individu dan sosial)

      Motif ekonomi : Utilitas versus Maslahah

      Utilitas

      Maslahah

      §  Sedih dan senang hanya didefinsikan pada tingkat individu

      §  Konsep subjektif, diukur pada tingkat individu

      §  Utilitas individu bersifat relative dan mungkin tidak konsisten dengan utilitas masyarakat

      §   Utilitas tidak dapat diukur dan diperbandingkan

      § Dasarnya adalah mempertimbangkan manfaat  dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

      § Kriterianya objektif antara baik/buruk

      § Maslahah individu biasanya konsisten dengan maslahah masyarakat.

      § Konsep maslahah bisa diukur dan diperbandingkan

      Keutamaan para pelaku ekonomi : Rationalitas versus Taqwa

      Rasional

      Taqwa

      §  Rasional sebagai dasar dari self-interest

      §  Self interest sebagai keseimbangan dari rasional

      §  Rational individu adalah memaksimumkan utilitas

      §  Semua kegiatan yang dilakukan diarahkan untuk memaksimumkan utilitas dirinya.

      §  Huquq sebagai fondasi dasar perilaku taqwa.

      §  Huquq seimbang dengan perilaku taqwa individu

      §  Individu taqwa akan memaksimalkan maslahah

      §  Perilaku taqwa bertujuan untuk memaksimalkan maslahah dalam berbagai aspek kehidupan.

      Sumber : (Nurzaman, 2014)


      Untuk lebih lengkapnya silakan kalian pelajari materi yang telah kami share. Terimakasih

    • Topik 7 - Peran Pemerintah dalam Perekonomian Islam

      Dalam persoalan ekonomi, pemerintah harus menjamin serta memastikan seluruh warga negaranya memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi. Maka sudah sepatutnya pemerintah mengatur juga mendistribusikan pemanfaatan sumber daya 130 ekonomi secara adil. Selain dari itu, pemerintah memiliki tiga fungsi penting diantaranya adalah: 1. Fungsi alokasi, yakni pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik. Terdapat dua kelompok barang dan jasa publik diantaranya adalah non excludable goods yaitu barang yang diperlukan orang namun orang lain tidak dapat dilarang untuk ikut menggunakannya. Contoh dari kelompok ini seperti taman kota, atau atraksi pesawat udara. Sedangkan kelompok kedua yaitu non-rivalrous goods atau barang yang banyak orang dapat gunakan sekaigus tanpa mengganggu kesenangan orang lain yang lebih dulu menikmati. Seperti misalnya lahan parkir atau jalan raya. Dua kelompok tersebut merupakan barang dan jasa yang dapat digunakan oleh masyarakat umum tanpa harus membayar mahal. Sehingga dalam penyediaannya pemerintah perlu mengenakan pajak pada masyarakat itu sendiri; 2. Fungsi distribusi, yaitu pemerintah berperan dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat. Hal ini dikarenakan bervariasinya kelompok manusia yakni kelompok kaya dan kelompok miskin atau kelompok terampil dan kelompok yang tidak terampil sehingga secara alami terjadi kesenjangan. Dapat dilakukan di acara distribusi pendapatan yakni dengan melakukan transfer tunai melalui uang tunjangan dan memberi bantuan langsung beripa barang kepada pihak yang membutuhkan; 3. Fungsi stabilisasi, adalah pemerintah berfungsi dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum serta pertahanan dan keamanan. Perlunya pemerintah dalam perekonomian pun didasari kepada beberapa alasan salah satunya adalah kekuatan hukum yang dibuat oleh pemerintah dapat menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi. Hal tersebut dikarenakan hukum yang dibuat oleh pemerintah merupakan landasan dalam penerapan aturan main di sektor ekonomi, termasuk hukum 131 bagi pelaku ekonomi yang melakukan pelanggaran. Selain itu, pemerintah pun berperan untuk mengatasi dampak eksternalitas khususnya dampak bagi lingkungan sosial maupun alam seperti misalnya peraturan pemerintah mengenai operasionalisasi sebuah pabrik agar lingkungan alam tidak tercemar dan penduduk sekitar tidak terkena dampak negatif dari polusi limbah pabrik tersebut (Arifin, 2007).

    • Topik 9 - Perbankan Islam

      Salam, 
      Selamat karena kalian semua telah melaksanakan Ujian Tengah Semester.
      Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas materi terkait Perbankan Islam. 

       

      Dalam enam tahun terakhir, pertumbuhan keuangan Syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang pesat. Tercatat per September 2020, total share keuangan Syariah nasional mencapai 9,72% meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,29% dari total asset keuangan Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp 1.710,16 triliun atau setara USD 114,64 miliar, yang terdiri aset Perbankan Syariah Rp 575,85 triliun, IKNB Syariah Rp 111,44 triliun, dan Pasar Modal Syariah Rp 1022,87 triliun (Otoritas Jasa Keuangan, 2021).

      Total asset keuangan Syariah terutama lembaga perbankan Syariah yang hingga bulan september 2020 mengalami perkembangan positif dari segi asset, pembiayaan yang disalurkan (PYD) dan dana pihak ketiga (DPK) yang terus bertumbuh. Hal tersebut dapat dilihat di gambar 1 dan gambar 2.

       


      Gambar 1. Perkembangan Aset, Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Tahun 2017 – September 2021 (Otoritas Jasa Keuangan, 2021)

       


      Gambar 1. Pertumbuhan Aset, Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) 2015 s.d September 2021 (Otoritas Jasa Keuangan, 2021)



      Untuk lebih Jelasnya, silakan pelajari materi materi berikut ini. Terimakasih.

      Salam.

    • Topik 10 - Perbankan Islam (2)

      Salam, 

      Setelah membahas Perbankan Islam secara umum, kali ini kita akan belajar mengenai akad dan produk yang ada di Perbankan Islam.

      Konsep perbankan Islam mendasarkan operasinya pada larangan atas bunga (interest free) dan menggunakan konsep bagi hasil (profit and loss sharing) sebagai penggantinya. Landasan bunga (interest) itu dilarang karena menimbulkan terjadinya ketidakadilan (injustice) dalam tatanan ekonomi masyarakat. Perbankan syariah secara konsep didasarkan atas prinsip kerjasama berdasarkan persamaan (equality), bukan pola hubungan debitur-kreditur yang antagonis tetapi hubungan kemitraan, keadilan (fairness), kejujuran (transparency), hanya mencari keuntungan yang halal (Sari, 2015).


      Gambar. Konsep dan Sistem Operasional Bank Islam

       

      Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat materi dan video pembelajaran yang telah kami sediakan. Terimakasih.

       

      Salam

       

    • Topik 11 - Industri keuangan Islam Non Bank

      Perkembangan pasar keuangan syariah (financial market sharia) baik berupa pasar uang maupun pasar modal saat ini seakan menjadi tren dunia, khususnya di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Hal ini ditandai dengan keberadaan industri keuangan syariah di beberapa Negara termasuk Indonesia yang tidak hanya berbentuk industri keuangan bank syariah namun berdiri juga industri keuangan non bank syariah (IKNB Syariah).

      Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah menjadi salah satu pilar kekuatan industri keuangan syariah di Indonesia yang perkembangannya diharapkan dapat ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia. IKNB Syariah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara umum, kegiatannya memang tidak memiliki perbedaan dengan IKNB konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.

    • Topik 12 - Industri Jasa Keuangan Islam Non bank (2)

      Salah satu indikator perkembangan industri keuangan syariah ditandai dengan semakin besarnya volume transaksi bisnis berbasis syariah serta penyebaran institusi keuangan syariah baik berupa bank maupun non bank yang semakin meluas hingga keberbagai belahan dunia. Saat ini sistem dan industri keuangan syariah tidak lagi menjadi isu lokal yang sifatnya hanya berlaku pada 188 negara-negara muslim saja akan tetapi negara-negara mayoritas non muslim pun telah mengambil posisi dan inisiatif untuk mengadopsi serta mengembangkan sistem keuangan syariah yang tidak hanya berorientasi pada ketercapaian keuntungan semata namun berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama (fallah). Perkembangan keuangan syariah Indonesia secara umum menunjukkan pergerakan yang cukup menggembirakan baik di skala nasional maupun internasional. Hal ini antara lain ditandai dengan adanya peningkatan aset keuangan, semakin banyaknya variasi produk, awareness dan pemahaman terhadap keuangan syariah di kalangan pelaku dan masyarakat semakin meningkat, serta kerangka regulasi yang semakin komprehensif yang disediakan pemerintah (OJK, 2019). Bahkan menurut Global Islamic Finance Report (GIFR) tahun 2019 Indonesia menempati peringkat teratas dalam hal kepemimpinan dan potensinya dalam perbankan dan keuangan Islam global dengan skor 81,93 dan menyalip negara GCC dan Malaysia yang mendominasi peringkat atas sejak 2011 (Bappenas, 2019).

    • Topik 13 - Industri Bisnis Islam

      Assalamualaikum anak anak, semoga kalian semua berada dalam kondisi sehat wal'afiyat dan siap untuk menerima pembelajaran di hari ini. 

      Pada pertemuan kali ini kami akan membahas terkait Industri Bisnis Islam, diantaranya:
      1. Pengertian Bisnis Islam
      2. Perbedaan Bisnis Islam dan Konvensional
      3. Jenis dan Bentuk Organisasi Bisnis Islam

      4. Prinsip dan orientasi Bisnis Islam

      Baiklah kita Mulai membahas dari pengertian Bisnis Islam atau bisnis syariah 

      Pengertian Bisnis Syariah adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan produksi,distribusi,barang atau jasa, guna memenuhi kebutuhan masyarakat, berorientasi laba (profit) yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Ada juga yang mengartikan bisnis Islam atau bisnis syariah adalah kegiatan usaha yang sengaja dilakukan untuk memproduksi dan mendistribusikan serta menyediakan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat  dengan kesediaan membayar atau membeli untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Atau secara ringkat dapat disimpulkan Bisnis Islam adalah semua aktivitas perekonomian yang berorientasikan profit (keuntungan) yang yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

      Sistem bisnis syariah di atas terkesan tidak jauh berbeda dengan sistem bisnis pada umumnya (konvensional). Secara teknis antara bisnis syariah dengan non syariah adalah tidak jauh berbeda, namun dari nilai-nilai yang mendasarinya adalah sangat berbeda. Sebagaimana digambarkan oleh Yusanto dan Wjayakusuma, bahwa perbedaan sistem bisnis Islami dengan bisnis non-islami dilihat dari karakteristiknya adalah sebagai berikut seperti dari asas, motivasi, orientasi, etos kerja, modal , sumber daya, dan lain lain.

      Bentuk dari Industri bisnis Islam saat ini juga sangat beragam, sampai dengan tahun 2021, tercatat ada 110 jenis bisnis Islam yang ada di Indonesia. Bentuk yang umumnya digunakan dalam bisnis islam adalah kerjasama dalam bentuk musyarakah dan mudhaorobah.

      Dalam Menjalankan bisnis tentu saja tidak lepas dari prinsip prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Banyak suritauladan yang dicontohkan oleh baginda Rosulullah dan para sahabat dalam berbisnis.  Dan bagaimana orientasi bisnis yang sesuai syariat Islam. 

      Agar lebih paham kalian dapat melihat modul presentasi dan vedeo pembelajaran  yang tersedia dalam topik ini. 

       

      salam

      Tuton

    • Topik 14 - Industri Bisnis Islam (2)

      Assalamualaikum anak anak, semoga kalian semua berada dalam kondisi sehat wal'afiyat dan siap untuk menerima pembelajaran di hari ini. 

      Pada pertemuan kali ini kami akan membahas lanjutan Industri Bisnis Islam, diantaranya:
      1. Fungsi fungsi dalam sistem Bisnis
      2. Kunci Sukses dalam Bisnis Islam
      3. Etika Bisnis Produsen dan Konsumen

      4. Peluang dan tantangan bisnis Islam di Indonesia

      Baiklah kita Mulai membahas lanjutan pembahasan lanjutan industri bisnis Islam.

      Sama halnya dengan sistem manajemen, dalam bisnis  kita juga menggunakan  fungsi keuangan, fungsi akuntansi, fungsi sumberdaya manusia, fungsi pemasaran dan fungsi produksi.  

      Sedangkan kunci sukses dalam bisnis  menurut Islam adalah: berkaitan dengan hati, berkaitan dengan pengembangan harta,berkaitan dengan moral dan perilaku bisnis. Seorang pelaku bisnis yang sukses merujuk pada referensi Rasulullah Saw mempunyai empat kiat sukses berbisnis yakni, sidik (benar), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas, cerdik memahami manajemen dan strategi bisnis), dan tabligh (kemampuan komunikasi dan meyakinkan relasi atau pembeli). Bila keempat sifat atau kiat ini ada pada seorang pebisnis, InsyaAllah dia akan berhasil. Ini merupakan karakter bisnis yang islami dan bisa pula diterapkan oleh siapa pun, sebab ajaran Islam itu bersifat universal.

      Disamping itu ada beberapa  prinsip etika baik untuk produsen maupun konsumen yang harus kita jalankan dalam berbisnis. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa etika dalam kegiatan bisnis yang melibatkan produsen, konsumen dan distributor sebagai pelaku utama berorientasi moral sebagai driver yang mengatur seluruh tindakan yang berlaku sepanjang masa adalah Al-Qur’an dan Al Hadis, sekaligus sebagai peraturan yang baku dan mampu menyelamatkan umat manusia dari kerusakan dan kebinasaan akibat keserakahan yang luput dari nilai dan etika.

      Seperti kita lihat, dalam beberapa dekade terakhir ini masyarakat Muslim mengalami aktivitas yang sangat pesat khususnya di bidang bisnis dengan berkecimpung diberbagai sektor produktif, antara lain sebagai pelaku aktif di bidang investasi (investor) dan penguasaan perusahaan manufaktur, banker, dan trader, pemasok serta menjadi partner bisnis dalam sistem perekonomian global . Penduduk Muslim yang sekaligus berprofesi sebagai pengusaha juga mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Konsekuensi dari pertumbuhan ini maka ke depannya akan menciptakan peluang bagi munculnya potensi-potensi bisnis baru. Di Indonesia, perbankan dengan prinsip syariah memiliki prestasi yang luar biasa yaitu memiliki kinerja keuangan tertinggi di dunia. Tingkat profitabilitas juga merupakan yang terbaik di dunia dari rasio terhadap aset. Perbankan syariah di Indonesia juga memiliki pertumbuhan yang sangat pesat, baik kuantitas jumlah bank maupun asetnya. Kemudian, adanya tuntunan dari aspek mode terkait dengan semakin dibutuhkannya model fashion yang sesuai dengan syariah Islam, maka industry kreativitas dituntut untuk selalu adaptif terhadap keinginan konsumen

      Agar lebih paham kalian dapat melihat modul presentasi dan vedeo pembelajaran  yang tersedia dalam topik ini. 

       

      salam

      Tuton

    • Topik 15 - Filantropi Islam

      Istilah filantropi berarti‘rasa cinta kepada manusia yang memiliki arti sangat dalam yang diwujudkan melalui pemberian amal kepada orang lain’. Makna lain, filantropi merupakan ‘konseptualisasi dari praktek pemberian sumbangan sukarela (voluntary giving), penyediaan layanan sukarela (voluntary services) dan asosiasi sukarela (voluntary association) secara suka rela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta’. Filantropi dalam arti pemberian amal biasa juga disamakan dengan istilah karitas (charity).

      Dalam Islam, istilah dan penerapan filantropi sejalan dengan kebiasaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf . Dengan kata lain, filantropi Islam merupakan praktek kedermawanan dalam tradisi Islam yang dilaksanakan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Istilah filantropi adalah ‘rasa cinta kepada manusia yang terpatri yang diwujudkan dalam bentuk pemberian derma kepada orang lain (Hafidudin, 2018).

      Cara yang dilakukan oleh Islam agar manusia menciptakan, meraih keadilan dan pemerataan ekonomi adalah menumbuhkan kesadaran umatnya untuk berbagi dengan orang lain. Tujuan utama berbagi itu adalah mengatasi berbagai kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat secara luas, dalam berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. Dalam pandangan Islam, kesadaran berbagi (the spirit of sharing), yang kini dikenal dengan nama filantropi Islam, ada yang bersifat baku (wajib), dan ada pula yang tidak baku (sunnah) (Kasdi, 2016).