Diskusi Asas-Asas Hukum Agraria
Mahasiswa mempelajari artikel jurnal dan melakukan diskusi tentang asas fungsi sosial hak atas tanah.
Penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Status | Diskusi | Dimulai oleh | Kiriman terakhir | Balasan | Tindakan |
---|---|---|---|---|---|
|
|
0 |
|