Setiap orang yang berkarya atau berinovasi mempunyai Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah salah satu unit dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang berperan memberi pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Lalu apa saja hak-hak yang dapat dilindungi?
Untuk memahami Kekayaan Intelektual dan Kemasyarakatan, simaklah video berikut ini!