2.1 Pengantar

Dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, peran masyarakat adalah sebagai pihak:

  1. Proses Produksi,
  2. Penyediaan,
  3. Perdagangan,
  4. Distribusi,
  5. Konsumen.


Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus berkembang dari waktu ke waktu,  upaya penyediaan pangan dilakukan dengan:

  1. Mengembangkan sistem produksi pangan yang berbasis pada sumber daya,
  2. Kelembagaan,
  3. Budaya lokal,
  4. Mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan,
  5. Mengembangkan teknologi produksi pangan,
  6. Mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan,
  7. Mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.


Di PP tersebut juga disebutkan dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan ke seluruh wilayah dilakukan  distribusi pangan melalui upaya:

  1. Pengembangan sistem distribusi pangan secara efisien,
  2. Dapat mempertahankan keamanan, mutu dan gizi pangan.

 

Disamping itu, untuk meningkatkan ketahanan pangan dilakukan:

  1. Diversifikasi pangan dengan memperhatikan sumberdaya,
  2. Kelembagaan dan budaya lokal melalui peningkatan teknologi pengolahan dan produk pangan
  3. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi anekaragam pangan dengan gizi seimbang.


PP Ketahanan Pangan juga menggarisbawahi untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi:

  1. Pendidikan dan pelatihan di bidang pangan,
  2. Penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan
  3. Penyuluhan di bidang pangan,
  4. Kerjasama internasional  juga dilakukan dalam bidang Produksi, Perdagangan dan distribusi pangan, Cadangan pangan, Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, Riset dan Teknologi pangan.

Last modified: Thursday, 30 July 2020, 8:14 AM