2.5 Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, perjanjian, adalah “suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”.
Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar. Dalam bahasa Inggris disebut standard contract, standard agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai patokan. Dalam hubungan ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap kon-sumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah model, rumusan, dan ukuran.
B. Saran
Banyak permasalahan yang terjadi pada suatu kontrak bila tidak tersusun dengan baik, rapi dan jelas apalagi perjanjian dalam taraf internasional. Permasalahan tersebut akan semakin merugikan pihak yang lemah kedudukannya dalam kontrak tersebut bila terjadi perselisihan dan terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh karena itu, harus diperhatikan dengan seksama efek atau akibat kontrak tersebut sebelum menandatanganinya. Apakah kita telah memiliki kedudukan yang seimbang atau tidak.
Mengingat pengaturan hukum kontrak yang memang tidak berubah sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, tidak ada salahnya bagi para praktisi, bisnis, masyarakat maupun akademis untuk mempelajari dan mengerti. Begitu juga memahami konsep penjanjian bisnis skala internasional. Tak kalah penting pula untuk memperhatikan peratuan perundang-undangan lain yang terkait dengan kontrak yang hendak dilakukan dengan mengetahui hukum perdagangan yang dianut oleh negara-negara lain.