4.3 Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis merupakan dasar dibentuknya hukum bisnis. Adapun Sumber hukum bisnis meliputi :

1. asas kontrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.

2. asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan   

 menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia , meliputi :

a. Hukum Perdata (KUH Perdata)

b. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)

c. Hukum Dagang (KUH Dagang)

d. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang

Sedangkan sumber hukum bisnis menurut pendapat Munir Fuady, meliputi 

a. Perundang-undangan, 

b. perjanjian, 

c. traktat, 

d. yurisprudensi, 

e. kebiasaan dan

f. doktrin ahli hukum


Last modified: Tuesday, 2 November 2021, 6:08 PM