7.1. Paham Tradisional mengenai Keadilan.

Secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga, yaitu 

a. Keadilan Legal

Keadilan legal adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Adapun dasar moralnya adalah :

  • Semua manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diberlakukan secara sama.
  • Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum dan negara.
  • Negara yang dalam hal ini pemerintah tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara hukum dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
  • semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku karena hukum ersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.


 Prinsip keadilan legal ini juga berlaku di dalam perusahaan. Disini prinsip keadilan dalam perusahaan menuntut agar pimpinan perusahaan memperlakukan karyawan secara sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlakuan yang adil ini akan mempunyai efek yang menguntungkan bagi suasana kerja dalam perusahaan yang pada akhirnya akan menunjang kerja sama dan juga kinerja perusahaan secara keseluruhan.


b. Keadilan Komutatif

Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dengan orang yang lain atau warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Keadilan ini menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga yang satu dengan warga yang lain tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Oleh karena itu jika dalam interaksi sosial terjadi pihak tertentu yang dirugikan hak dan kepentingannya maka negara dituntut untuk turun tangan menindak pihak yang merugikan tersebut.

Dalam bisnis, keadilan komutatif ini disebut sebagai keadilan tukar, dengan kata lain bahwa keadilan komutatif menyangkut pada pertukaran fair antara pihak-pihak yang terlibat.


c. Keadilan Distributif

Keadilan distributif atau keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata yang dianggap adil bagi sesama warga. Menurut Aristoteles dasar distributif ekonomi yang adil adalah sumbangan atau jasa setiap orang dalam menunjang tercapainya tujuan negara atau didasarkan pada prestasi dan peran dari masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.

Keadilan distributif tidak membenarkan prinsip sama rata dalam hal pembagian kekayaan ekonomi ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan distributif yang dianut kaum sosialis dimana semua orang dijamin kebutuhan ekonominya  secara relatif terlepas dari sumbangan dan prestasinya bagi kehidupan bersama atau perusahaan.

 




Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 12:18 PM