9.1 Pengertian Perjanjian Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Adapun tujuan perjanjian ini dibuat dalam bentuk tertulis, hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi persoalan hukum berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak yang sudah dibuat tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam Buku III tentang Perikatan. Perikatan itu sendiri dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian secara lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.