9.2 Syarat Syahnya Perjanjian atau Kontrak Bisnis

Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sepakat diantara  para pihak untuk mengikatkan dirinya;

2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu hal tertentu; dan

4.  suatu sebab yang halal


9.2.1  Syarat Subjektif

Syarat pertama dan kedua adalah mengenai subyeknya / para pihak yang mengadakan kontrak, maka disebut syarat subyektif, karena jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya.

syarat ini apabila dilangar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:

            1)      kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit    ingatan);

            2)  kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.


           Dengan diperlukannya kata ”sepakat”, maka berarti kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak dan tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya ”cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.


9.2.2 Syarat Objektif

Syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:

            1)  suatu hal (objek) tertentu;

            2)  suatu sebab yang halal (kausa).


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 1:57 PM