9.4 Anatomi Suatu kontrak/perjanjian bisnis


Setiap badan usaha dan perorangan yang membuat dan/atau merancang suatu perjanjian/kontrak dengan itikad baik di Indonesia berdasarkan pada buku III Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak). Dalam membuat perjanjian/kontrak harus mempunyai anatomi perjanjian/kontrak yang jelas agar dapat dipahami oleh para pihak yang membuat, anatomi perjanjian/kontrak yang digunakan dalam bisnis, yaitu memuat:

1.      Kepala Perjanjian/Kontrak

Judul dari suatu perjanjian/kontrak.

 2.      Komparasi/Preamble

Hari, Tanggal, Tahun pembuatan perjanjian/kontrak dan data para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.

3.      Latar belakang/Recital

Latar belakang di adakannya suatu perjanjian/kontrak antara para pihak dan kedudukan para pihak.

4.      Kalimat Penghubung

Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum memuat pasal - pasal tentang isi atau muatan perjanjian.

5.      Substansi Perjanjian/Kontrak

Definisi, obyek perjanjian/kontrak, jangka waktu perjanjian/kontrak, cara pembayaran, hak dan kewajiban para pihak.

6.      Klausul Penunjang

Force majeur/keadaan kahar, addendum, pilihan penyelesaian sengketa, notice/pemberitahuan, pengakhiran perjanjian/kontrak, dan bahasa yang digunakan.

7.      Penutup/Testimonium

Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.

8.      Lampiran

Lampiran yang memuat hal - hal detail atau penjelasan lebih lanjut dari klausul - klausul dalam kontrak.

Bisnis memasuki seluruh aspek kehidupan manusia, maka ditinjau dari perspektif etis bisnis diharapkan bahkan dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan demi memperoleh keuntungan,. Para pelaku bisnis mempunyai anggapan bahwa mereka sesungguhnya hanya memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kenyataannya bahwa para produsen itulah yang menciptakan kebutuhan pada konsumen dan bukan sekedar melayani kebutuhan konsumen.


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 2:00 PM