9.6 Azas-azas Perlindungan Konsumen antara lain :
1.
Asas
Manfaat ; mengamanatkan bahwa segala sesuatu dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan
2. Asas Keadilan, partisipasi seluruh rakyat dalam mewujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3. Asas Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, memberikan jaminan atas keamanan dan kesaelamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
5. Asas Kepastian hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum