12.4 Undang-Undang Anti Monopoli
Pada situasi tertentu kita
memmang memerlukan perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi besar dimana
praktek monopoli, oligopoly dan suap harus dikendalikan karena kan merugikan
masyarakat. Negara Amerika melalui undang-undang anti trust-nya yang dapat
dianggap sebagai induk peraturan perundang-undangan mengenai control atas
monopoli dan praktek perdagangan yang tidak fair.
Tujuan utama dari undang-undang ini adalah :
1. Melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar
2. Melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek yang tidak fair.
3. Melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek monopoli dan oligopolistic.
Oleh karena itu, jika pemerintah benar-benar punyai itikat untuk menjaga dan melindungi kepentingan bersama seluruh masyarakat, maka undang-undang anti monopoli merupakan suatu keharusan dan ini sejalan dengan era pasar bebas. Kebijakan ekonomi yang dibuat harus dijiwai dan mengarah pada semangat perdagangan glogal yang di dasarkan pada perdagangan yang fair.