13.3 Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen

 Masalah perlindungan konsumen yang ditangani secara khusus, baru dikenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun kebelakang ini, sehingga belum mengakar pada segenap lapisan dan kelompok masyarakat yang ada.

 Sebelum perlindungan konsumen secara tegas di kenal dan berkembang pengertian konsumen lebih cendrung idintik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal –hal yang menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan, perundang – undangan yang di susun pada waktu itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat /warga negara dalam pengertian yang luas termasuk dalamnya pengertian konsumen, seperti misalnya UU No. 9n Tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan ,UU No. 10 tahun 1961 tentang barang ,UU No.11 Tahun 1962 tentang Hygiene.

 Peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang pengawasan dan peredaran, penyimpangan dan penggunaan pestisida, keputusan menteri No. 950/PH 165/b tahun 1965 tentang ketentuan pemeriksaan dan pengawasan produksi dan distribusi, keputusan Menteri Kesehatan No. 125 Tahun 1971 tentang wajib daftar obat, keputusan Menteri Kesehatan, serta berbagi peraturan perundang - undangan lainnya yang memuat kepentingan konsumen tersebut.

Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dirumuskan mengacu pada filosofi pembangunan nasional pancasila dan Dasar Negara. Undang – Undang Dasar 1945, dimana pembangunan nasional, termasuk pembangunan hukum, melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan bagi bagi rakyat indonesia.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen (pasal 1 ayat 1 , undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 2:53 PM