Rangkuman: Standar Kompetensi Literasi Informasi

RANGKUMAN

Secara umum, Literasi informasi merupakan kemampuan seseorang mengenali kapan informasi dibutuhkan dan keterampilan apa yang harus dimiliki seseorang dalam mencari, menemukan, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi yang berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan informasi yang akan memecahkan berbagai masalah. Paul Zurkowski merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan konsep literasi informasi pada tahun 1974. ACRL menetapkan 5 standar literasi informasi disertai dengan indicator kinerja dari setiap sandar serta terdapat juga capaian hasil,standar sedangkan,SCONUL menetapkan dalam bentuk model yang disebut dengan Tujuh Pilar Literasi Informasi.ACRL dibentuk pada tahun 2000 sedangkan SCONUL baru menetapkan model pada tahun 2011. Association of College &Research Libraries (ACRL) didirikan pada tahun 1940 dan berkomitmen dalam memajukkan pembelajaran dan akademik.ACRL merupakan salah satu produk dalam memuat standar kompetensi literasi informasi untuk perguruan tinggi. Standar litetrasi informasi yang ditetapkan terdiri atas lima standar yaitu 1) Menetapkan kebutuhan informasi yang dibutuhkan, 2) Menemukan informasi yang dibutuhkan secara efektif dan efesien, 3) Mengevaluasi informasi dan sumber secara kritis dan menggabungkan beberapa informasi menjadi basis pengetahuan dan sistem nilai, 4) Secara individu maupun berkelompok menggunakan informasi untuk mencapai tujuan tertentu 5) Menggunakan informasi dengan memahami isu terkait budaya, ekonomi, hukum dan sosial terkait penggunaan informasi.

Last modified: Wednesday, 23 March 2022, 4:09 PM