Rangkuman: Literasi Informasi Lembaga Perpustakaan Perguruan Tinggi

RANGKUMAN

    Istilah literasi informasi mengalami perubahan dan perkembangan seiring waktu, dalam dunia pendidikan maupun perpustakaan kini pun sudah familiar dibicarakan pada forum-forum diskusi. Definisi menurut ALA 1989) menyatakan bahwa orang yang melek informasi adalah orang yang mampu atau mengetahui cara belajar, mencari informasi dan menggunakannya baik untuk memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah yang dihadapi. Setiap orang memiliki kemampuan ini pada tingkat yang berbeda tergantung latar belakang yang dimilikinya, sehingga peningkatan kemampuan tersebut akan bergantung pada kegiatan, kesadaran dan usaha masing-masing individu.

Mahasiswa yang memiliki kemampuan berliterasi ialah mahasiswa yang dapat menentukan batas informasi yang ia perlukan, mengakses kebutuhan informasinya secara cepat dan tepat, mengevaluasi informasi, memadukan informasi dari sumber-sumber yang berbeda, serta dapat menggunakan informasi dengan efektif.

Peran perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi informasi terletak pada perpustakaannya, hal ini karena di perguruan tinggi proses belajar mahasiswa dilakukan secara mandiri, artinya mahasiswa harulah dapat mencari sendiri, melatih diri, menyerap dan melengkapi pengetahuan yang diberikan oleh dosen. Oleh karena itu terdapat Standar Literasi Informasi untuk menentukan apakah individu tersebut mampu berliterasi atau tidak.

Dan sebagai seorang pengelola perpustakaan, pustakawan dituntut tidak hanya terampil menhurusi buku namun juga dituntut untuk bisa menguasai teknologi informasi (TI). Dengan menguasai teknologi informasi pustakawan akan menguasai penelusuran literasi informasi. Dengan keterampilan yang dimiliki pustakawan akan bisa membimbing dan mengajari pengguna perpustakaan untuk menemukan sumber-sumber informasi yang dibutuhkan.

Last modified: Wednesday, 23 March 2022, 5:12 PM