Insolvensi dan Pemberesan Harta Pailit
Insolvensi (insolvency) adalah ketidakmampuan debitor membayar
utang-utangnya. Insolvensi terjadi apabila debitor pailit dalam verifikasi
tidak mengajukan atau menawarkan perdamaian, rencana perdamaian
ditolak, atau pengesahan perdamaian (homologasi) ditolak berdasarkan
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan timbulnya fase insolvensi ini, maka dimulai pemberesan
(likuidasi) harta pailit oleh kurator. Pemberesan dilakukan dengan
melakukan penjualan harta pailit. Hasil penjualan tersebut kemudian
dibagikan kepada para kreditor.
Tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit merupakan bagian yang esensial dari proses kepailitan seorang debitor maupun badan hukum (legal entity). Hal ini tercermin dari banyaknya jumlah pasal yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan harta pailit. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) telah mengatur tentang tugas dan wewenang kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam UUK PKPU menyebutkan tugas kurator dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 16, Pasal 69 dan Pasal 184. Secara garis besar dalam UUK PKPU disebutkan bahwa tugas seorang kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit sejak putusan pailit diucapkan dan debitor pailit telah dalam keadaan insolvensi.
Materi lengkapnya silahkan pelajari melalui materi Insolvensi dan Pemberesan Harta Pailit di atas