Perdamaian dalam Kepailitan
Di rumah ada seorang ibu
Di sekolah ada seorang guru
Apa kabar wahai mahasiswaku
Turut senang bisa bertemu
Pertemuan kali ini akan membicarakan mengenai perdamaian dalam Kepailitan. Perdamaian dalam kepailitan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Perdamaian ini dapat diajukan oleh Debitur pailit kepada pengadilan Niaga sebelum verifikasi dan pencocokan utang piutang dengan para krediturnya.
Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi.
Click perdamaiandlmkepailitan.pptx link to view the file.