Perdamaian dalam Kepailitan

Di rumah ada seorang ibu

Di sekolah ada seorang guru

Apa kabar wahai mahasiswaku

Turut senang bisa bertemu

Pertemuan kali ini akan membicarakan mengenai perdamaian dalam Kepailitan. Perdamaian dalam kepailitan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Perdamaian ini dapat diajukan oleh Debitur pailit kepada pengadilan Niaga sebelum verifikasi dan pencocokan utang piutang dengan para krediturnya.

Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi.

Click perdamaiandlmkepailitan.pptx link to view the file.