Upaya Hukum dalam Kepailitan
Dalam perkara kepailitan upaya hukum yang dapat digunakan berupa kasasi jika putusan pailit belum berkekuatan hukum tetap. UUK dan PKPU, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Click Upayahukumdalamkepailitan.ppt link to view the file.