Prosedur Permohonan PKPU

Apa kabar semuanya? Kita bertemu lagi pada perkuliahan Hukum Kepailitan. Semoga kalian dalam keadaan sehat.

Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu permohonan pailit diperiksa.

  1. Apabila pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian.
  2. Apabila pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.

Untuk selanjutnya silahkan membaca materi pada power point Prosedur Permohonan PKPU di atas. Kemudian tonton video di bawah ini. 

Click PKPUprosedur.pptx link to view the file.