RPS

Menurut Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Rencana pembelajaran semester (RPS) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Di perguruan tinggi perangkat pembelajaran yang digunakan oleh pengajar atau dosen dikenal dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Rencana Pembelajaran Semester adalah sebuah rancangan pembelajaran yang disusun oleh dosen secara individu atau dengan dosen lain sesuai dengan keahlian bidangnya. RPS digunakan sebagai rencana pembelajaran 1 semester.



Click RPS Etnomatematika_2023-2024 (1).pdf link to view the file.