Hak dan Kewajiban Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hak dan kewajiban itu timbul karena hukum.   Setiap hubungan yang diciptakan selalu mempunyai dua segi yang satunya hak dan satunya lagi adalah kewajiban. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Pada sessi ini dibahas Hak dan Kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Click Hak dan Kewajiban.ppt link to view the file.