Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan
Dalam Hukum Lingkungan terdapat prinsip-prinsip atau asas-asas yang harus dipatuhi oleh semua stake holders dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Bagi Pemerintah, prinsip-prinsip ini digunakan sebagai pedoman dalam membuat kebijakan, keputusan atau melakukan tindakan yang berkaitan atau berdampak terhadap lingkungan hidup. Bagi orang yang menjalankan usaha dan/atau kegiatan, prinsip-prinsip ini digunakan agar usaha dan/atau kegiatannya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. Bagi Hakim, prinsip ini digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara pidana atau sengketa lingkungan agar memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam pertemuan ini dibahas 4 prinsip yaitu asas pencemar membayar (polluter pays principle), asas liablity based on fault, asas strict liability, dan precautionary principle.