Penyelesaian Sengketa Lingkungan Secara Keperdataan

Penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Dalam hal penyelesaian sengketa lingkungan secara non litigasi yang ditempuh di luar pengadilan tidak mampu menyelesaikan dengan baik, maka sengketa lingkungan dapat dimintakan penyelesaiannya melalui pengadilan perdata  atau yang disebut penyelesaian secara litigasi. Dalam sessi pembahasan penyelesaian secara keperdataan ini juga dibahas mengenai gugatan atas nama lingkungan (gugatan organisasi lingkungan hidup) dan gugatan class action

Click sengketa kepeperdataan.pptx link to view the file.