Sanksi Administratif

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam hukum lingkungan, akan dikenakan sanksi yang meliputi sanksi keperdataan, sanksi pidana dan sanksi administratif. Pejabat yang mengenakan sanksi administratif adalah pejabat pemerintahan yang meliputi menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Sanksi administratif berupa : teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan; dan/atau pencabutan izin lingkungan. Selain itu,  sanksi administratif dapat dikenakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui putusan pengadilan.

Click sanksi administratif.pptx link to view the file.