ID-SIRTII
Tanggal 4 Mei 2007 diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Menteri Komunikasi dan Informatika dalam hal ini menunjuk Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/Coordination Center (Id-SIRTII/CC) yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Click http://www.idsirtii.or.id link to open resource.