Studi Kasus

Apa kabar semuanya? Semoga kalian selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pada pertemuan ke 8 ini, kita akan mengadakan ujian tengah semester. Jawablah dengan baik dan benar soal yang diberikan. 

Analisa kasus berikut dan jawab pertanyaan yang diberikan berdasarkan kasus di bawah ini

Bersumber pada suatu putusan ditolaknya permohonan Kepailitan yang pernah terjadi yaitu antara Hasan Tamin sebagai kreditur dengan PT. Hotel Mandarine Regency Tbk sebagai debitur dimana permohonan Kepailitan yang diajukan oleh kreditur ditolak oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan Nomor: 401/Pdt.SUS-KEPAILITAN/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst. Ditolaknya putusan ini oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum yang menyebutkan bahwa terhadap kreditur lainnya Majelis Hakim tidak menemukan surat kuasa yang diajukan. Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim tersebut didasari pada tidak terpenuhinya salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 222 Ayat (1) UUK-PKPU dimana menurut Majelis Hakim debitur (termohon) tidak mempunyai kreditur lain karena tidak ditemukannya surat kuasa atas kreditur lainnya.

Pembuktian yang dikemukakan oleh kreditur (pemohon) membuktikan bahwa debitur memiliki kreditur lain selain kreditur yang menjadi pemohon. 

Adanya kreditur lain dalam kasus ini yaitu sebagai penguat permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam memenuhi salah satu persyaratan permohonan Kepailitan, bukan sebagai yang menjadi pemohon. Dari kasus ini juga debitor (termohon) dengan jelas mengakui bahwa debitur memiliki kreditur lain yaitu Hockman. Bersadarkan hal tersebut berarti persyaratan permohonan PKPU sudah terpenuhi.

Pertanyaan

  1. Sebut dan jelaskan dasar hukum mengenai syarat yuridis dapat dinyatakan pailit!
  2. Apakah putusan pailit yang diberikan oleh hakim pengadilan niaga sesuai dan tidak keliru dengan bunyi pasal tersebut? Jelaskan jawaban Anda!
  3. Bagaiamanakah kedudukan kreditur pada kasus tersebut?
  4. Jelaskan mengenai proses permohonan pailit!
  5. Jelaskan pendapat Anda mengenai kasus di atas!