Tugas Hukum Kepailitan - Problem Solve
Perusahaan Budika Indonesia digugat oleh Wibis and Partners dengan pengajuan PKPU yang dilayangkan pada 6 Oktober 2022. Hal ini terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo. Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan pengajuan PKPU terhadap Budika Indonesia. Serta meminta menetapkan PKPU Sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Selain itu, meminta pengadilan untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dan kurator dalam rangka mengurus harta Budika Indonesia pada proses PKPU ini apabila dinyatakan pailit. Kuasa Hukum Wibis and Partners, Haryanto mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Budika Indonesi dilakukan karena terkait tagihan yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.
Jawablah pertanyaan berikut ini:
1. Apa tujuan diajukan PKPU?
2. Berdasarkan kasus di atas, apakah hakim bisa memberikan PKPU sementara? Jelaskan jawaban Anda!
3. Dalam PKPU siapakah yang bertugas untuk mengurus harta pailit debitur?
4. Sebutkan akibat hukum dari PKPU!
5. Apakah yang akan terjadi jika PKPU ditolak?