Tugas Kelompok

Apa kabar semua? Semoga kalian dalam keadan sehat.

Kita sudah mempelajari bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Bahwa kepailitan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) bagi debitor yang tidak bisa memenuhi kewajibanya maka sebelum dijatuhkan pailit dapat diupayakan permohonan PKPU yang dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
Setelah kita mempelajari mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang, silahkan kalian mereview tulisan yang ada di bawah ini. 

Dengan cara sebagai berikut:

1. Baca karya ilmiah pada jurnal yang ada pada topik ini

2. Tuliskan identitas jurnal

3. Tuliskan pendapat pribadi kalian mengenai karya ilmiah tersebut

4. Tuliskan kesimpulan

Silahkan kumpulkan tugas kelompok pada link di atas. Upload dalam bentuk file pdf. Selamat mengerjakan. Terima kasih