Diskusi mengenai Perdamaian dalam PKPU

Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by HELENA BENEDICTA TAMBAJONG -
Number of replies: 34

Menurut kalian apa perbedaan antara perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dakam PKPU?

In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by ROSALINA IMELDA TINDIGE -
Perdamaian dalam kepailitan yaitu diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
perdamain dalam PKPU yaitu proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by SHALOMITA CLEISYA PANTOUW -
Jadi perdamaian dalam kepailitan yaitu salah satu cara yang dapat ditempuh oleh debitor pailit untuk dapat melakukan negosiasi cara-cara pembayaran utang debitor kepada kreditor baik sebagian maupun seluruhnya sedangkan Perdamaian dalam PKPU yaitu menawarkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya sebagai upaya menghindari kepailitan, sehingga perdamaian berlaku secara hukum dan mengikat para pihak diperlukan pengesahan perdamaian dari Pengadilan
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by PRISILIA PRISKE MOKALU -
perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU, perdamaian pada saat kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.


Beda PKPU dengan pailit jika PKPU adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang di tetapkan pengadilan, maka pailit adalah apabila debitur sudah dinyatakan tak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by HARISTO EVERTON GREGORIUS PRATASIK -
PKPU adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan, maka pailit adalah apabila debitur sudah dinyatakan tak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.

Dari segi waktu, perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU; perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by MICHELL CECILIA LINELEYAN -
Perdamaian dalam kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.

perdamain dalam PKPU proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by VANNES VIC MASINAMBOUW -
Pada kepailitan, voting dilakukan oleh kreditor konkuren, namun kreditor separatis diperkenakan menggunakan hak suaranya jika kreditor separatis tersebut melepaskan haknya untuk didahulukan (Pasal 149 ayat (1)). Rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 151) dan dimungkinkan terjadi voting ulang apabila tidak tercapai kuorum (Pasal 152). Sedangkan PKPU, voting dilakukan oleh kreditor konkuren dan kreditor separatis dan rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren dan kreditor separatis yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 281 ayat (1)).
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by ROFYTO HERNANDO SOMPIE -
Perdamaian dalam kepailitan berkaitan dengan proses hukum kepailitan, di mana kreditur dan debitur mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan utang secara damai. Sementara itu, perdamaian dalam PKPU terjadi dalam konteks penyelesaian kewajiban perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan, di luar proses kepailitan.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by NOVLIN DUMENDEHE -
1. Dilihat dari segi waktu, perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau
setelah permohonan PKPU; perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada
putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
2. Dari segi pembicaraan (penyelesaian), perdamaian pada PKPU dilakukan pada
sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU; perdamaian pada
kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan.
3. Dari segi syarat penerimaan perdamaian, pada PKPU hal ini harus disetujui
lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau
sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 268, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh
tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan disetujui lebih dari setengah
jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut
atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan perdamaian pada
kepailitan harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren
yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara
diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren
yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
4. Dari segi kekuatan mengikat, perdamaian pada PKPU berlaku pada semua
kreditor (baik konkuren maupun preferen); Perdamaian pada kepailitan hanya
berlaku bagi kreditor konkuren.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by SYALOMITA DANIELLA REGINA CELY MANINGKAS -
Perbedaan perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU adalah waktu pengajuan Pada kepailitan, masa pengajuan rencana perdamaian paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (Pasal 145 ayat (1)). Sedangkan PKPU, masa pengajuan rencana perdamaian dapat diajukan pada saat pengajuan permohonan PKPU atau kapan saja selama proses PKPU berlangsung (sebelum sidang Permusyawaratan Majelis Hakim) (Pasal 266 ayat (1). Pada kepailitan, homologasi yang diterima/ditolak Pengadilan dapat dajukan upaya kasasi (Pasal 160). Sedangkan PKPU, hanya homologasi yang diterima saja yang dapat mengajukan upaya kasasi (Pasal 285 ayat (4)).
Pada kepailitan, voting dilakukan oleh kreditor konkuren, namun kreditor separatis diperkenakan menggunakan hak suaranya jika kreditor separatis tersebut melepaskan haknya untuk didahulukan (Pasal 149 ayat (1)). Rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 151) dan dimungkinkan terjadi voting ulang apabila tidak tercapai kuorum (Pasal 152). Sedangkan PKPU, voting dilakukan oleh kreditor konkuren dan kreditor separatis dan rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren dan kreditor separatis yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 281 ayat (1)).
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by PATRICIA AVELINA MARIA KAREMA -
Perbedaan :
- Rencana Perdamaian PKPU, dapat diajukan sewaktu‑waktu selama berlangsungnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan catatan tidak melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) Undang Undang No. 37 tahun 2004. Sedangkan Rencana Perdamaian Kepailitan adalah Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian paling lambat 8
(delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang sesuai Pasal 145 UU kepailitan & PKPU.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by CARLOS ANDROCKLES TANGKILISAN -
perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU; perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by NATANAEL JUNIOR JACOB -
perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU sedangkan perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by PATRIK SENDUK -
perbedaan perdamaian antara kepailitan dan pkpu dapat dilihat dari pada saat kapan diajukannya permohonan itu yang dimana kalau kepailitan di ajukan setelah adanya putusan pailit dari hakim kepada debitor dan pkpu di diajukan pada saat atau setelah permohonan pkpu
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by INJILIA TESALONIKA POLI -
- Masa Pengajuan Rencana Perdamaian.
Pada kepailitan, masa pengajuan rencana perdamaian paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (Pasal 145 ayat (1)). Sedangkan PKPU, masa pengajuan rencana perdamaian dapat diajukan pada saat pengajuan permohonan PKPU atau kapan saja selama proses PKPU berlangsung (sebelum sidang Permusyawaratan Majelis Hakim) (Pasal 266 ayat (1).

- Voting Rencana Perdamaian.
Pada kepailitan, voting dilakukan oleh kreditor konkuren, namun kreditor separatis diperkenakan menggunakan hak suaranya jika kreditor separatis tersebut melepaskan haknya untuk didahulukan (Pasal 149 ayat (1)). Rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 151) dan dimungkinkan terjadi voting ulang apabila tidak tercapai kuorum (Pasal 152). Sedangkan PKPU, voting dilakukan oleh kreditor konkuren dan kreditor separatis dan rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren dan kreditor separatis yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 281 ayat (1)).

- Homologasi.
Pada kepailitan, homologasi yang diterima/ditolak Pengadilan dapat dajukan upaya kasasi (Pasal 160). Sedangkan PKPU, hanya homologasi yang diterima saja yang dapat mengajukan upaya kasasi (Pasal 285 ayat (4)).
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by TESA ANASTASIA DANIELA PUDE -
Perdamaian dalam Kepailitan merujuk pada upaya untuk mencapai kesepakatan antara debitor dan kreditor setelah proses kepailitan sudah dimulai. Sedangkan, Perdamaian dalam PKPU adalah suatu proses hukum yang melibatkan negosiasi antara debitor dan kreditor untuk mencapai kesepakatan perdamaian guna mencegah kepailitan.
Terkait dengan masa pengajuan perdamaian, pada kepailitan, masa pengajuannya paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang berdasarkan Pasal 145 ayat (1). Sedangkan dalam PKPU, masa pengajuan rencana perdamaian dapat diajukan ketika pengajuan permohonan PKPU atau kapan saja selama proses PKPU berlangsung namun sebelum sidang Permusyawaratan Majelis Hakim. Hal ini berdasarkan pada Pasal 266 ayat (1).
Jadi, perbedaannya terletak pada waktu dan tahap proses hukum kepailitan untuk mencapai perdamaian.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by EUGENIA GIANINA MASIKOME -
Menurut saya, perbedaan antara perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU yaitu terdapat pada masa waktu pengajuan kalau dalam kepailitan yaitu 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang ada pada Pasal 145 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Sedangkan Perdamaian dalam PKPU, bisa di ajukan kapan saja selama proses PKPU berlangsung sesuai pasal 266 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by JULIA SUAWA -
a. Masa Pengajuan Rencana Perdamaian
Pada kepailitan, masa pengajuan rencana perdamaian paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (Pasal 145 ayat (1)). Sedangkan PKPU, masa pengajuan rencana perdamaian dapat diajukan pada saat pengajuan permohonan PKPU atau kapan saja selama proses PKPU berlangsung (sebelum sidang Permusyawaratan Majelis Hakim) (Pasal 266 ayat (1).
b. Voting Rencana Perdamaian
Pada kepailitan, voting dilakukan oleh kreditor konkuren, namun kreditor separatis diperkenakan menggunakan hak suaranya jika kreditor separatis tersebut melepaskan haknya untuk didahulukan (Pasal 149 ayat (1)). Rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 151) dan dimungkinkan terjadi voting ulang apabila tidak tercapai kuorum (Pasal 152). Sedangkan PKPU, voting dilakukan oleh kreditor konkuren dan kreditor separatis dan rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren dan kreditor separatis yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 281 ayat (1)).
c. Homologasi
Pada kepailitan, homologasi yang diterima/ditolak Pengadilan dapat dajukan upaya kasasi (Pasal 160). Sedangkan PKPU, hanya homologasi yang diterima saja yang dapat mengajukan upaya kasasi (Pasal 285 ayat (4)). Apabila pengadilan menolak mengesahkan perdamaian berdasarkan Pasal 285 ayat (3) UUK PKPU dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by KEVIN CHRISTIAN KURNIAWAN -
Perbedaan antara perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU dapat dilihat dari masa pengajuan rencana perdamaiannya. Pada kepailitan, masa pengajuan perdamaian dilakukan paling lambat 8 hari Sebelum dilakukannya rapat pencocokan piutang, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sedangkan pada PKPU, masa pengajuan perdamaian dapat diajukan pada saat pengajuan permohonan PKPU atau kapan saja selama proses PKPU berlangsung (sebelum sidang Permusyawaratan Majelis Hakim) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 266 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan catatan tidak melebihi 270 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 228 ayat (6) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by ANGELA REGINA ROSARI ERKLES -
perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU; perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by ANISA ANISA -
Menurut saya Perdamaian dalam kepailitan dilakukan setelah adanya putusan pailit, oleh karena itu inisiatif untuk melakukan perdamaian dalam hukum kepailitan selalu datang dari pihak yang dipailitkan (debitur) baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan dari para krediturnya dan bukan dari majelis hakim/hakim yang memutus. Sedangkan Perdamaian dalam PKPU ialah menawarkan beberapah cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya sebagai upaya menghindari kepailitan, sehingga perdamaian berlaku secara hukum dan mengikat para pihak diperlukan pengesahan perdamaian dari Pengadilan Niaga.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by MARDONIUS GALIO LINO -
Perdamaian dalam kepailitan adalah proses memperdamaikan para pihak yang bersengketa pada saat setelah ada putusan terkait sengketa tersebut. Sedangkan perdamaian dalam PKPU adalah proses mempertemukan pihak-pihak bersengketa dalam bentuk negosiasi sebelum adanya putusan.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by JESSICA FRITZCIA GERALDA TIMBULENG -
Perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU, perdamaian dalam PKPU dilakukan pada sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU,
perdamaian dalam PKPU berlaku pada semua kreditor baik konkuren dan preferen.
Sedangkan perdamaian dalam kepailitan diajukan setelah adanya putusan pailit terhadap debitor dari hakim, perdamaian dalam kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan, perdamaian pada kepailitan hanya berlaku pada kreditor konkuren.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by FIDO M MANGUNDAP -
Perdamaian dalam kepailitan mengandung arti bahwa mendamaikan dua belah pihak yang bersengketa setelah adanya putusan terhadap sengketa tersebut. Sedangkan perdamaian dalam PKPU adalah proses mendamaikan para pihak berupa negosiasi sebelum adanya putusan
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by CHRISTOPHER VALENTINO WALUKOW -
Dalam Kepailitan diatur mengenai rencana perdamaian dalam pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan "Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi." Dalam PKPU Rencana Perdamaian termaktub dalam Pasal 265 – Pasal 294 sebagai berikut "Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor."

Jadi, dalam kepailitan, Rencana Perdamaian dapat diajukan oleh Debitor kapan saja, sedangkan dalam PKPU rencana perdamaian dapat diajukan bersamaan dengan permohonan PKPU, sesudah permohonan PKPU, dan setelah tanggal hari sidang sesuai dengan jangka waktu 270 hari sejak PKPU sementara.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by NAGITA CHRISTANIA. V. RACHMADI -
Dalam perdamaian PKPU menawarkan upaya cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya agar untuk menghindari kepailitan, sehingga perdamaian berlaku secara hukum dan mengikat para pihak diperlukan pengesahan perdamaian dari Pengadilan Niaga dan tidak boleh lewat dari 270 hari sebagaimana dimaaksud dalam pasal 228 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004. Kalau perdamaian dalam kepailitan adalah debitor pailit mengajukan rencana perdamaian paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang sesuai pasal 145 UU Kepailitan dan PKPU.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by CICILIA FREINY MONONUTU -
Perdamaian PKPU tidak diajukan secara bersamaan pada permohonan penundaan pembayaran utang. Sebelum hari ke-45 putusan sementara penundaan kewajiban pembayaran utang atau sebelum hari sidang. Pengajuan rencana perdamaian yang diajukan dalam hal adanya permohonan pailit, maka rencana perdamaian haruslah diajukan oleh termohon pailit paling lambat 8 hari setelah menerima permohonan pengajuan pailit dari permohon, dengan jalan meletakan dan mendaftarkan di keppaniteraan pengadilan niaga. Sedangkan Perdamaian Kepailitan adalah suatu kesepakatan antara debitor dan para kreditor untuk menyelesaikan hubungan utangpiutang di antara mereka secara damai, dalam kesepakatan ini debitor mengajukan/menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor, rencana perdamaian kepailitan harus diajukan palling lambat 8 hari setelah rapat pencocokan piutang yang kemudian disediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua orang.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by CHINTYA AGATA WALANGITAN -
Perdamaian dalam kepailitan adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh debitor pailit untuk dapat melakukan negosiasi cara-cara pembayaran utang debitor kepada kreditor, baik sebagian maupun seluruhnya.
Sedangkan Perdamaian dalam PKPU menawarkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya sebagai upaya menghindari kepailitan, sehingga perdamaian berlaku secara hukum dan mengikat para pihak diperlukan pengesahan perdamaian dari Pengadilan Niaga
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by KARINA NATALIE KAWENGIAN -
Menurut saya ada beberapa perbedaan dari perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam pkpu yaitu salah satunya masa pengajuan rencana perdamaian. Dalam kepailitan masa pengajuan rencana perdamaian paling lambat 8 hari sedangkan dalam pkpu bisa di ajukan kapan saja selama proses pkpu berlangsung.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by PHILIPUS RINALDI RUNTU -
Perdamaian dalam kepailitan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh debitor pailit untuk dapat melakukan negosiasi mengenai cara-cara pembayaran utang debitor kepada kreditor,baik sebagian atau seluruh utangnya dan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim. Sedangkan Perdamaian dalam PKPU, yaitu menawarkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya sebagai upaya menghindari kepailitan, sehingga perdamaian berlaku secara hukum dan mengikat para pihak,diperlukan juga pengesahan perdamaian dari Pengadilan Niaga. Perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by ZEFANYA ANDRE LENGKEY -
Perbedaan antara perdamaian dalam PKPU dan Perdamaian dalam Kepailitan dapat di lihat dari beberapa segi. Pertama yaitu dari segi waktu, perdamaian pada PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU sedangkan perdamaian pada kepailitan diajukan setelah adanya putusan pailit dari majelis hakim pengadilan niaga. Dari segi penyelesaian, pembicaraan penyelesaian perdamaian dilakukan pada sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU sedangkan perdamaian pada kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi yaitu setelah adanya putusan pailit. Dari segi syarat penerimaan, syarat penerimaan perdamaian pada PKPU harus disetujui 2/3 jumlah kreditor yang diakui dan mewakili 3/4 dari jumlah piutang. Sedangkan perdamaian dalam kepailitan harus disetujui oleh 1/2 kreditor konkuren yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by CLARESTA LAURA TAMPUN -
Menurut saya, jika dilihat dari segi waktu, perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau
setelah permohonan PKPU. Di sisi lain, perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.

Perbedaan lainnya terdapat juga dari segi penyelesaiannya, di mana perdamaian pada PKPU dilakukan pada sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU. Sedangkan, perdamaian pada kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by EVELIN NGALA -
Perdamaian dalam kepailitan ialah ketika telah dijatuhkannya putusan dari pengadilan niaga terhadap seorang debitor atas beberapa kreditor karena ketidakmampuan debitor tersebut untuk melunasi segala utangnya terhadap kreditor-kreditornya. Sedangkan perdamaian dalam PKPU ialah ketika adanya proses negosiasi antara debitor dengan pihak-pihak kreditornya untuk melaksanakan pembayaran utang-utangnya dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan keputusan pengadilan, yang diajukan dengan melampirkan surat rencana perdamaian dalam permohonan PKPU.
Dari sisi waktu, pengajuan dalam rencana perdamaian PKPU dapat dilakukan sepanjang berlangsungnya PKPU, maksimal selama 270 hari (Pasal 28 UU No. 37/2004). Sedangkan untuk rencana perdamaian dalam kepailitan, oleh debitor paling maksimal ialah 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by EVELYN MARIA TANUMIHARDJA -
Berdasarkan apa yang telah saya pahami, perbedaan antara perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU dapat dilihat dari berbagai sisi. Berikut ialah berbagai sisi yang saya maksud:
1.Dilihat dari segi waktu, perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau
setelah permohonan PKPU; perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada
putusan pailit terhadap debitor dari hakim.
2. Dari segi pembicaraan (penyelesaian), perdamaian pada PKPU dilakukan pada
sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU; perdamaian pada
kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan.
3. Dari segi syarat penerimaan perdamaian, pada PKPU hal ini harus disetujui
lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau
sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 268, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh
tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan disetujui lebih dari setengah
jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut
atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan perdamaian pada
kepailitan harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren
yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara
diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren
yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
4. Dari segi kekuatan mengikat, perdamaian pada PKPU berlaku pada semua
kreditor (baik konkuren maupun preferen); Perdamaian pada kepailitan hanya
berlaku bagi kreditor konkuren.
In reply to HELENA BENEDICTA TAMBAJONG

Re: Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

by ANGELA REGINA ROSARI ERKLES -
Dilihat dari segi waktu, perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU; perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitor dari hakim.