Mubarokatul ilmiyah (22010200050)
Monitoring merujuk pada pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan suatu program atau kegiatan pelayanan publik, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan atau program berjalan sesuai dengan rencana. Pengawasan melibatkan pengawasan aktif terhadap kegiatan atau pelayanan publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, etika, dan standar yang berlaku, yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran, meningkatkan akuntabilitas. Dan Evaluasi merupakan penilaian sistematis terhadap kinerja suatu pelayanan atau program publik untuk menilai dampaknya terhadap masyarakat dan mencari cara untuk meningkatkan efektivitas, yang bertujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, relevansi, dan dampak positif atau negatif suatu program atau kebijakan pelayanan publik. Penerapan ketiga konsep ini penting untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya mekanisme monitoring, pengawasan, dan evaluasi, pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang dilayani.