Konsep monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelayanan publik merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan pelayanan publik yang efektif dan efisien
1. Monitoring: Proses pengumpulan data secara berkala untuk memantau kinerja suatu program atau kegiatan. Ini melibatkan pemantauan terus-menerus terhadap indikator kinerja untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai rencana.
2. Pengawasan: Melibatkan tindakan untuk mengawasi atau mengontrol pelaksanaan suatu kegiatan atau program. Pengawasan pelayanan publik bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Evaluasi: Proses analisis terhadap kinerja suatu program atau kegiatan pelayanan publik. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan dampak dari pelayanan publik tersebut.