Diskusi 10

mahanashwaa ahya kinara 20210110200041

mahanashwaa ahya kinara 20210110200041

by MAHANASHWAA AHYA KINARA -
Number of replies: 0

Akuntabilitas

Halim (2012:20) mendefinisikan akuntabilitas sebagai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban serta menerangkan kinerja dan tindakan seseorang, badan hukum atau pimpinan organisasi kepada pihak lain yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta kewajiban keterangan. pertanggung jawaban dan keterangan

Menurut Krina (2003) ada beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur prinsip akuntabilitas di antaranya proses pembuatan suatu keputusan yang dibuat secara tertulis, tersedia bagi warga yang membutuhkan, dengan setiap keputusan yang diambil sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar, akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara mencapai suatu sasaran suatu program, kejelasan dari sasaran kebijakan yang telah diambil dan dikomunikasikan, kelayakan. dan konsistensi dari target operasional maupun prioritas, akses publik pada informasi suatu keputusan setelah keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat dan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil. Menurut Polidano (2008:48) ada tiga elemen utama yang terdapat dalam asas akuntabilitas, yaitu akuntabilitas peran yang merujuk kepada kemampuan seorang pejabat dalam menjalankan peran dan kuncinya, adanya kekuasaan untuk mendapatkan sebuah persetujuan awal terkait keputusan yang akan dibuat dan melakukan peninjauan ulang yang dilakukan secara retrospektif yang mengacu kepada analisis operasi departemen.

Transparansi

Menurut Kristianten (2006:73) transparansi merupakan sebuah proses penyelenggara pelayanan mampu diukur dari beberapa indikator di antaranya, kesediaan dan aksebilitas dokumen, kejelasan dan kelengkapan informasi dan keterbukaan proses. Dari definisi di atas bisa disimpulkan bahwa dalam proses implementasi asas dan prinsip transparansi tujuan utama yang harus diwujudkan adalah kenyamanan masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemerintahan. Menurut Krina (2003) dalam mengukur prinsip transparansi ada beberapa indikator yang di antaranya sebagai berikut, Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur, biaya dan tanggung jawab, kemudahan akses informasi, menyusun suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar uang suap dan meningkatkan arus informasi melalui kerja sama dengan media massa dan lembaga non pemerintahan.

Akuntabilitas dan Transparansi sudah seharusnya dilaksanakan pada seluruh aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Akuntabilitas dan transparansi hendaknya terimplementasikan mulai dari proses kegiatan planning, policy making, implementation, controlling, evaluation hiingga laporan pertanggungjawaban sebuah kinerja. Apabila akuntabilitas dan transparansi mampu diimplementasikan dengan maksimal di setiap elemen-elemen pemerintahan, maka niscaya dalam sebuah pelayanan publik akan mampu menciptakan dan mewujudkan sebuah good governance dan pelayanan publik yang prima.