Perubahan yang paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Desa No. 3 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting, terutama terkait masa jabatan kepala desa, sumber pendapatan desa, serta peran desa dalam pengelolaan sumber daya alam :
1. Masa Jabatan Kepala Desa: Perubahan yang sangat mencolok adalah peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dianggap akan memberikan stabilitas lebih dalam kepemimpinan desa, meskipun juga menuai pro dan kontra terkait risiko memperpanjang kekuasaan seorang pemimpin terlalu lama.
2. Pendapatan Desa:
Sumber pendapatan desa diperluas, termasuk adanya kewajiban bagi kabupaten/kota untuk mengalokasikan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa. Ini diharapkan meningkatkan kapasitas finansial desa untuk pembangunan, namun juga menambah tanggung jawab pemerintah daerah untuk mematuhi alokasi tersebut.
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam:
UU baru juga menyisipkan pasal yang memberikan hak kepada desa di kawasan konservasi dan hutan produksi untuk menerima dana rehabilitasi dan konservasi, menyesuaikan dengan kebutuhan pelestarian lingkungan.