Diskusi 2

Raymundus Kopong Beda

Raymundus Kopong Beda

by RAYMUNDUS KOPONG BEDA -
Number of replies: 1

Perubahan yang paling signifikan antara UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU Desa No. 3 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting, terutama terkait masa jabatan kepala desa, sumber pendapatan desa, serta peran desa dalam pengelolaan sumber daya alam :

1. Masa Jabatan Kepala Desa: Perubahan yang sangat mencolok adalah peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini dianggap akan memberikan stabilitas lebih dalam kepemimpinan desa, meskipun juga menuai pro dan kontra terkait risiko memperpanjang kekuasaan seorang pemimpin terlalu lama.

2. Pendapatan Desa:

Sumber pendapatan desa diperluas, termasuk adanya kewajiban bagi kabupaten/kota untuk mengalokasikan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa. Ini diharapkan meningkatkan kapasitas finansial desa untuk pembangunan, namun juga menambah tanggung jawab pemerintah daerah untuk mematuhi alokasi tersebut.

3. Pengelolaan Sumber Daya Alam:

UU baru juga menyisipkan pasal yang memberikan hak kepada desa di kawasan konservasi dan hutan produksi untuk menerima dana rehabilitasi dan konservasi, menyesuaikan dengan kebutuhan pelestarian lingkungan.

In reply to RAYMUNDUS KOPONG BEDA

Re: Raymundus Kopong Beda

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (raymundus kopong beda) sampaikan tersebut mengenai Pendapatan Desa, menurut saya sumber pendapatan desa dalam perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024 mengalami perluasan signifikan dengan penambahan kewajiban bagi kabupaten/kota untuk mengalokasikan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas finansial desa, sehingga desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya alokasi dana yang lebih besar, diharapkan desa dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa. Namun, hal ini juga menambah tanggung jawab pemerintah daerah, yang kini diharuskan untuk mematuhi dan memastikan alokasi dana tersebut benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Implementasi kewajiban ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk memastikan efektivitas penggunaan dana dan mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.

Sekian dan Terimakasih