Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (raymundus kopong beda) sampaikan tersebut mengenai Pendapatan Desa, menurut saya sumber pendapatan desa dalam perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024 mengalami perluasan signifikan dengan penambahan kewajiban bagi kabupaten/kota untuk mengalokasikan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas finansial desa, sehingga desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya alokasi dana yang lebih besar, diharapkan desa dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa. Namun, hal ini juga menambah tanggung jawab pemerintah daerah, yang kini diharuskan untuk mematuhi dan memastikan alokasi dana tersebut benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Implementasi kewajiban ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk memastikan efektivitas penggunaan dana dan mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (raymundus kopong beda) sampaikan tersebut mengenai Pendapatan Desa, menurut saya sumber pendapatan desa dalam perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024 mengalami perluasan signifikan dengan penambahan kewajiban bagi kabupaten/kota untuk mengalokasikan paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas finansial desa, sehingga desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya alokasi dana yang lebih besar, diharapkan desa dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan pembangunan yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa. Namun, hal ini juga menambah tanggung jawab pemerintah daerah, yang kini diharuskan untuk mematuhi dan memastikan alokasi dana tersebut benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Implementasi kewajiban ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk memastikan efektivitas penggunaan dana dan mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
Sekian dan Terimakasih