Diskusi 2

Nama : Basilika Windiani Nirmala Janggur_202221121028

Nama : Basilika Windiani Nirmala Janggur_202221121028

oleh BASILIKA WINDIANI NIRMALA JANGGUR -
Jumlah balasan: 1

Perubahan regulasi terakhir dalam Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 yang paling signifikan dibandingkan dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta penambahan hak untuk desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Alasan Signifikansi:

- Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa:

Masa Jabatan 8 Tahun: Pasal 39 diubah untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan memungkinkan mereka menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal ini memberikan lebih banyak waktu untuk melaksanakan program pembangunan yang lebih optimal, terutama setelah masa pandemi Covid-19 yang telah mengganggu pelaksanaan program pembangunan.

- Hak Desa di Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam:

Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan untuk memberikan hak kepada desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini meningkatkan kemampuan desa untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lebih efektif.

Kedua perubahan ini memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan melindungi lingkungan hidup, sehingga memperkuat struktur pemerintahan desa di Indonesia.

Sebagai balasan BASILIKA WINDIANI NIRMALA JANGGUR

Re: Nama : Basilika Windiani Nirmala Janggur_202221121028

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (basilika windiani nirmala janggur) sampaikan tersebut mengenai Hak Desa di Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam, menurut saya dalam perubahan yang dilakukan oleh Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024, terdapat penambahan signifikan terkait hak desa di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Pasal 5 dan Pasal 6 dari undang-undang tersebut menambahkan ketentuan yang memberikan hak kepada desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk memperoleh dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Hak ini diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian dana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lebih efektif. Dengan adanya dana konservasi dan rehabilitasi, desa-desa yang berada di wilayah tersebut dapat lebih mudah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mengatasi kerusakan lingkungan. Langkah ini juga memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, seiring dengan upaya pelestarian dan rehabilitasi yang menjadi bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan di daerah-daerah tersebut.

Sekian dan Terimakasih