Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (basilika windiani nirmala janggur) sampaikan tersebut mengenai Hak Desa di Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam, menurut saya dalam perubahan yang dilakukan oleh Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024, terdapat penambahan signifikan terkait hak desa di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Pasal 5 dan Pasal 6 dari undang-undang tersebut menambahkan ketentuan yang memberikan hak kepada desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk memperoleh dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Hak ini diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian dana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lebih efektif. Dengan adanya dana konservasi dan rehabilitasi, desa-desa yang berada di wilayah tersebut dapat lebih mudah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mengatasi kerusakan lingkungan. Langkah ini juga memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, seiring dengan upaya pelestarian dan rehabilitasi yang menjadi bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan di daerah-daerah tersebut.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (basilika windiani nirmala janggur) sampaikan tersebut mengenai Hak Desa di Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam, menurut saya dalam perubahan yang dilakukan oleh Undang-Undang Desa (UU Desa) No. 3 Tahun 2024, terdapat penambahan signifikan terkait hak desa di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Pasal 5 dan Pasal 6 dari undang-undang tersebut menambahkan ketentuan yang memberikan hak kepada desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk memperoleh dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Hak ini diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian dana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lebih efektif. Dengan adanya dana konservasi dan rehabilitasi, desa-desa yang berada di wilayah tersebut dapat lebih mudah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mengatasi kerusakan lingkungan. Langkah ini juga memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, seiring dengan upaya pelestarian dan rehabilitasi yang menjadi bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan di daerah-daerah tersebut.
Sekian dan Terimakasih