Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam konteks ekonomi Islam, prinsip-prinsip seperti keadilan (al-'adl), keberlanjutan (isti'mar), dan kemaslahatan bersama (maslahah) dapat diterapkan dalam berbagai sektor sebagai berikut:
1. Pertanian:
Ekonomi Islam mendorong pertanian berkelanjutan melalui konsep pengelolaan sumber daya alam yang adil. Islam melarang eksploitasi berlebihan, sehingga praktik pertanian yang menggunakan teknik agroekologi, rotasi tanaman, dan pertanian organik sejalan dengan nilai keberlanjutan. Wakaf tanah untuk pertanian juga dapat didorong, di mana tanah wakaf dikelola untuk kepentingan umum dan lingkungan.
Pembiayaan berbasis syariah, seperti qard al-hasan atau mudharabah, dapat digunakan untuk mendukung petani kecil. Skema ini memungkinkan mereka mendapatkan modal tanpa bunga yang memberatkan, sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi di pedesaan.
2. Industri:
Industri dapat mengikuti prinsip tanggung jawab sosial (al-mas’uliyah) dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan dan mengurangi limbah industri. Pengelolaan industri dengan pendekatan yang lebih etis—menghindari produksi barang-barang yang merusak lingkungan atau merugikan masyarakat—sejalan dengan tuntutan syariah.
Konsep profit-sharing dalam akad musyarakah dapat diterapkan pada sektor manufaktur, di mana keuntungan dibagi secara adil antara pemodal dan pekerja, menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih baik.
3. Pariwisata:
Pariwisata yang berprinsip syariah (halal tourism) menekankan perlindungan terhadap lingkungan dan budaya lokal, serta menyediakan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Ini dapat diwujudkan dengan mempromosikan ekowisata berbasis komunitas yang berfokus pada kelestarian alam dan sosial.
Wakaf dalam bentuk infrastruktur pariwisata, seperti hotel ramah lingkungan, dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga keberlanjutan.
Implementasi ini menunjukkan bagaimana ekonomi Islam menawarkan solusi yang dapat mengharmonisasikan pertumbuhan ekonomi dengan nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan sosial, yang tidak hanya bermanfaat secara materi tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.